Gowa, hariandialog.co.id.- Majelis hakim memutuskan mengembalikan
barang bukti mobil kepada Ambo Ala terdakwa kasus sindikat pencetak
uang palsu senilai Rp 640 juta di gedung perpustakaan UIN Alauddin
Makassar. Putusan hakim tersebut membuat istri Ambo Ala berucap
syukur, kendati suaminya tetap dinyatakan bersalah.
Ambo Ala mulanya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN)
Sungguminasa, Gowa, Rabu (11/9).
Hasilnya, Ambo Ala divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50
juta. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Ambo Ala
dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan
pidana penjara selama 1 bulan,” ujar Hakim Dyan Martha saat membacakan
amar putusannya.
Ambo Ala dinyatakan berperan sebagai pihak yang menyablon
gambar garis pada kertas yang nantinya akan dicetak oleh terdakwa
Syahruna menjadi uang palsu. Perbuatan Ambo Ala dinyatakan memenuhi
seluruh unsur dalam Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011
Tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Menyatakan
Terdakwa Ambo Ala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah
melakukan tindak pidana turut serta memalsukan rupiah sebagaimana
dakwaan lebih subsidair penuntut umum,” ucapnya.
Majelis hakim mengembalikan salah satu barang bukti berupa
mobil. Majelis hakim menyatakan barang bukti tersebut merupakan milik
istri Ambo Ala. “(Barang bukti yang diajukan) Satu unit mobil Xenia
berwarna putih yang merupakan milik istri terdakwa dan alat
transportasi yang digunakan untuk mata pencaharian sehari-hari
keluarga terdakwa,” kata hakim.
“Maka majelis hakim menetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan
kepada yang berhak,” sambungnya.
Putusan hakim tersebut disambut rasa syukur oleh istri Ambo Ala yang
juga hadir di persidangan. Istri terdakwa terlihat tidak kuasa menahan
tangis. “Alhamdulillah,” ujar istri Ambo Ala yang duduk di kursi
peserta sidang.
Setelah sidang ditutup, Ambo Ala menghampiri istri dan
keluarganya. Ia memeluk istrinya yang kembali menangis sambil mengusap
punggung dan mencium keningnya. Ambo Ala juga memeluk kerabat yang
hadir di ruang sidang. Beberapa kerabat ikut mengusap punggungnya
untuk menenangkan, tulis dtc. (edy-01).
