Jakarta, hariandialog.co.id. — Setiap pihak yang menolak pembayaran
rupiah termasuk dalam bentuk tunai di wilayah Indonesia bisa dikenakan
sanksi pidana paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang
penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan
kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi
keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah),” bunyi pasal 33 ayat 2 beleid tersebut.
Pasal 21 menyebut rupiah wajib digunakan dalam setiap
transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban
lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan
lainnya yang dilakukan di wilayah Indonesia.
Namun, kewajiban tersebut tidak berlaku bagi transaksi
tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
negara; penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
transaksi perdagangan internasional; simpanan di bank dalam bentuk
valuta asing; atau transaksi pembiayaan internasional.
“Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam: (a) setiap
transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; (b) penyelesaian kewajiban
lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau (c) transaksi
keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bunyi pasal
33 ayat 1.
Sebelumnya, viral di media sosial video yang menunjukkan
pegawai gerai Roti O menolak pembayaran uang tunai oleh seorang nenek.
Toko roti itu hanya menerima pembayaran non tunai, seperti QRIS.
Seorang pria kemudian memprotes kebijakan gerai roti tersebut
setelah melihat nenek tersebut tidak bisa bertransaksi karena membayar
uang tunai.
Roti O Ungkap Alasan Terapkan Cashless usai Viral Tolak Uang Tunai
Manajemen Roti tak lama kemudian buka suara. Roti O mengatakan
penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di gerai-gerai bertujuan
memudahkan pelanggan, serta memberikan promo maupun diskon harga.
“Penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di outlet kami
bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo
dan potongan harga bagi pelanggan setia kami,” tulis manajemen Roti O
melalui akun Instagram @rotio.indonesia, Minggu (21/12).
Pihak Roti O mengaku sudah melakukan evaluasi internal
terkait kejadian viral itu. Evaluasi dilakukan agar ke depannya dapat
memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan. “Saat ini kami
sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat
memberikan pelayanan yang lebih baik,” tulis Roti O.
Manajemen Roti O juga meminta maaf atas kejadian penolakan
pembayaran tunai tersebut. “Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar
dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” imbuhnya, tulis cnni.
(abira-01)
