Jakarta, hariandialog.co.id.- — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi
yang diajukan oleh terdakwa Lisa Rachmat terkait kasus suap vonis
bebas Gregorius Ronald Tannur.
Dengan demikian, putusan 14 tahun penjara terhadap Lisa dalam kasus
pemufakatan jahat disertai suap hakim telah memperoleh kekuatan hukum
mengikat atau inkrah. “Amar putusan: Tolak kasasi PU (Penuntut Umum)
dan terdakwa,” demikian bunyi putusan dilansir dari laman Kepaniteraan
MA pada Minggu (21/12).
Perkara nomor: 12346 K/PID.SUS/2025 itu diperiksa dan diadili
oleh ketua majelis hakim agung yang dipimpin Jupriyadi bersama dua
hakim anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi pada Jumat,
19 Desember 2025. Panitera Pengganti Nur Kholida Dwi Wati.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat
vonis Lisa Rachmat dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya dan permufakatan jahat suap kepada hakim kasasi untuk
mengurus vonis bebas Ronald Tannur yang menjadi kliennya.
Majelis hakim banding menjatuhkan vonis pidana penjara selama
14 tahun kepada Lisa Rachmat. Hukumannya lebih berat 3 tahun dari
putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukumnya dengan 11
tahun penjara.
Selain itu, hakim menjatuhkan pidana denda kepada Lisa
sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Perkara Lisa di tingkat banding diadili oleh ketua majelis
hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.
Putusan banding dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada
Kamis, 28 Agustus 2025.
Majelis hakim banding berpendapat pertimbangan hukum
pengadilan tingkat pertama sudah berdasarkan alasan yang tepat dan
benar.
Selain itu juga telah mempertimbangkan dengan cukup dan komprehensif.
Oleh karena itu, majelis hakim PT Jakarta mengambil alih
pertimbangan hukum tersebut, dan dijadikan pertimbangan hukum sendiri
dalam memutus perkara Lisa.
Namun, majelis hakim tingkat banding tidak sependapat tentang
lamanya pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama
terhadap terdakwa Lisa. “Karena dipandang tidak mencerminkan semangat
pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia yang semakin masif
dan terjadi di semua lini, serta tidak menimbulkan efek jera dan tidak
menimbulkan efek pencegahan umum,” kata hakim PT DKI.
“Menimbang bahwa oleh karenanya majelis hakim tingkat
banding akan mengubah putusan majelis hakim tingkat pertama sekadar
mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa yang
akan tercantum di dalam amar putusan,” lanjutnya.
Lisa bersama-sama dengan Meirizka Widjaja (Ibunda Ronald
Tannur) disebut menyuap majelis hakim PN Surabaya yakni Erintuah
Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terkait dengan pengurusan perkara
pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Jumlah uang suap sebesar Rp1 miliar
dan Sin$308.000.
Tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari
hingga Agustus 2024. Lewat suap tersebut, Ronald Tannur divonis bebas
oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor:
454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Teruntuk Lisa, ia bersama-sama dengan mantan pejabat MA
Zarof Ricar juga disebut melakukan pemufakatan jahat untuk memberi
atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua
majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.
Upaya tersebut dengan maksud untuk memengaruhi hakim yang
mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald
Tannur sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor:
454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Di tahap kasasi ini, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur
dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Ketua majelis kasasi
Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion. Soesilo berpendapat,
Ronald Tannur harus dibebaskan dari dakwaan jaksa, tulis cnni.
(han-01)
