Jakarta, hariandialog.co.id.- Advokat Alexius Tantrajaya, SH., M.Hum
dari Law Office: ALEXIUS TANTRAJAYA & Partners, mewakili kliennya,
Hedy Soewito , pada 19 Desember 2025 melalui Suratnya
No:123/S-ATR/XII/2025. mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum ke
Kabareskrim Mabes Polri dengan tembusan ke KAPOLRI
Hedy Soewito Adalah pelapor dan korban atas dugaan
perolehan dan penjualan batu-bara secara melanggar hukum, juga
laporannya terkait atas lambatnya proses hukum Laporan Polisi Nomor:
LP/B/278/VIII/2025/SPKT II/POLDA.KALTIM, tanggal 28 Agustus 2025, di
Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, atas delik penipuan dan
penggelapan yang dilaporkannya dimana terjadi didalam PT. Chandra
Cemerlang , yang sahamnya dikuasai sebesar 99,9% oleh PT. SINAR GRAHA
PERDANA, sedangkan Hedy Soewito adalah pemegang saham 40% di PT.
SINAR GRAHA PERDANA tersebut.
Alexius menjelaskan Hedy Soewito berdasarkan surat PT.
CANDRA GEMILANG, Perihal: SHIPPING INSTRUCTION, Nomor:
003/SI/CG-MSE/XII/2025, tertanggal 1 Desember 2025, yang ditujukan
kepada BUP PT. RUGAYA NUSANTARA JAYA, Port Department, agar dapat
dikapalkan batu bara milik PT. CANDRA GEMILANG ke Kapal: TB PUTRA
RUPAT 9 / BG TANJUNG MEDANG 9, guna diangkut dan dibongkar di
Pelabuhan Soekarno-Hatta Makasar, untuk diserahkan kepada PT. MEGA
SUMBER ENERGY, yang dibuat dan ditandatangani AHMAD SUSILO, selaku
Direktur Operasional PT. CANDRA GEMILANG.
Padahal senyatanya Hedy Soewito tidak mengenal Ahmad
Susilo dan tidak pula pernah dalam suatu forum resmi RUPS (Rapat Umum
Pemegang Saham) PT. Chandra Cemerlang melakukan pengangkatan terhadap
Ahmad Susilo selaku Direktur Operasional PT. Candra Gemilang,
kenyataannya kegiatan operasional penambangan batu bara di lokasi Area
tambang PT. Candra Cemerlang GEMILANG di Desa Petangis, Kecamatan
Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur tersebut sudah
dihentikan tidak operasional, ditambah dari bukti Surat Pernyataan .
M. Deddy Nainul Marom selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Candra
Cemerlang , telah menyatakan Tidak diikutsertakan dalam dokumen
pengapalan / pengiriman kepada PT. Mega Sumber Energy tersebut,
sebagaimana surat Pernyataan tertanggal 09 Desember 2025,
Dengan demikian maka perolehan dan penjualan batu bara
tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dan melanggar hukum,
yang akan berdampak menimbulkan kerugian bagi Negara maupun kerugian
secara materiel maupun immateriel terhadap Hedy Soewito selaku
Pemegang Saham, oleh karenanya wajib hukumnya bagi pelapor melaporkan
atas peristiwa tersebut kepada Kabareskrim Polri melalui Kuasa
Hukumnya sebagaimana Suratnya tertanggal 19 Desember 2025, Perihal:
Mohon Perlindungan Hukum Atas Laporan Polisi Nomor:
LP/B/278/VIII/2025/SPKT II/POLDA.KALTIM, tanggal 28 Agustus 2025,
demikian release yang diterima redaksi. (bing-01) .
