Jakarta, hariandialog.co.id.- Menteri Agama Ad Interim Muhadjir
Effendy membatalkan rencana pencabutan izin Pondok Pesantren Majma’al
Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang. Muhadjir menilai kasus dugaan
pencabulan dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas
Bechi di Pesantren Shiddiqiyah tidak melibatkan lembaga.
“Dalam kasus yang terjadi tidak melibatkan lembaga
ponpesnya, tetapi oknum. Dan oknumnya kan sudah menyerahkan diri.
Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas,” kata
Muhadjir yang juga menjabat Menko PMK lewat pesan singkat kepada
detikcom, Senin (11/7/2022).
Muhadjir juga berbicara mengenai keberlangsungan belajar
para santri. Dia berharap masyarakat dapat memahami keputusan
tersebut. “Sedang di Ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin
kelangsungan belajarnya. Saya berharap masyarakat dapat memahami
keputusan tersebut,” ujar Muhadjir.
Muhadjir sudah meminta Sekjen Kemenag membatalkan rencana
pencabutan izin itu. Ponpes Shiddiqiyyah pun kini bisa beraktivitas
kembali. “Saya sudah meminta pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag, untuk
membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya,” kata dia.
Sebelumnya, Kemenag mencabut izin operasional Pesantren
Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Pesantren inilah
yang menaungi tersangka pencabulan atas nama Moch Subchi Azal Tsani
(MSAT) alias Mas Bechi.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono,
mengungkapkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah
telah dibekukan. “Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa
administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya
diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono dalam siaran
pers yang diterima redaksi, Kamis (07-07-2022).
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya
yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan
dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai
menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan
kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang
ajaran agama. “Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah
diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” terang
Waryono. (halimtob)
