Jakarta,hariandialog.co.id.-Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) melalui majelis hakim diketuai Agustinus, saat ini sedang memeriksa dan mengadili terdakwa Susanti selaku pemilik PT Windar Sakti Abadi (WSA) dan PT Tegar Makmur Perkasa (TMP) yang bergerak dalam jasa pengiriman uang ke Hongkong dan Republik Rayat Cina (RRC).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitra dari Kejari Jakbar dalam dakwaannya mendakwa terdakwa Susanti dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Dimana akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat para saksi korban mengalami kerugian Rp 3 miliar lebih.
Pada persidangan Selasa lalu dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi korban yang terdi dari saksi Leo,Suwandi, Haerina yang dalam ketangannya di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sejak tahun 2016-2020 jika mereka ingin mengirim uang ke luar negeri dengan tujuan Hongkong dan RRC menggunakan jasa PT WSA dan PT TMP.
“Pengiriman uang kami lakukan melalui PT WSA dan PT TMP karena kami sudah berlangganan sejak tahun 2016 hingga tahun 2020. Dan saat itu pengiriman uang sangat lancar tanpa kendala. Pengiman uang harus berbentuk rupiah. Dan apabila dollar harus ditukar ke rupiah.” Demikian inti keterangan ketiga saksi.
Saat itu, masih dalam keterangan ketiga saksi, pengiriman uang ke tempat tujuan paling cepat dua hari dan paling lambat 7 hari.
Namun pada tahun 2021, ketika para saksi korban saat mengirim uang melalui PT WSA dan PT TMP milik terdakwa Susanti, uang tersebut meskipun berminggu-minggu belum sampai ke tempat tujuan (Keluarga-red) yang ada di Honggkong dan Cina. “Kita mengetahu belum sampai karena kita menghubungi keluarga yang menjadi tujuan penerima di Hongkong, dan Cina,” terang saksi Leo.
Ketika ditanya kenapa belum sampai kepada PT yang bergerak dalam jasa pengiriman uang tersebut, jawabnya ada gangguan teknis di Bank Luar Negeri yaitu Hongkong dan RRC. Bahkan dalam keterangannya, saksi Leo menerangkan, agar pengiriman uang dari enam saksi korban dilakukan satu pintu.
Maka, kata Leo dalam kesaksiannya, setelah terdakwa mengatakan/memastikan bahwa Bank yang ada di luar negeri Hongkong dan RRC sudah tidak ada ganguan, maka para saksi korban menambah uang untuk dikirimkan melalui saksi Leo yang uang tersebut ditansfer melalui Norek PT WSA dan PT TMP, kadang melalui norek pripadi terdakwa Susanti, dan ke norek lainnya yang pemiliknya orang lain tetapi sebenarnya milik terdakwa sendiri.
Namun hingga perkara ini disidangkan, uang para saksi korban yang dikirimkan kepada keluarga di Hongkong dan RRC, melalui perusahaan milik terdakwa belum diterima penerima. Kerugian para korban sebesar Rp 3 miliar lebih.
Saksi Leo dalam persidangan menerangkan bahwa terdakwa dalam melakukan aksinya berkomplotan. Namun yang jadi terdakwa hanya seorang diri yaitu Susanti.
Majelis menuda sidang sepekan lamanya. (Het)
