Samarinda, hariandialog.co.id.- Empat terdakwa kasus korupsi proyek
Pembangunan rumah sakit Pratama Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan
Utara yakni Muhammad Darisman Rahmani, Hamdani, Ray Gustav, dan Asep
Ilham Nur Akbar di hukum karena terbukti bersalah merugikan keuangan
negara sebesar Rp.44 miliar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda melalui majelis
hakim pimpinan Jemmy Tanjung Utama didamping Nyoto Hindaryanto,
Hariyanto masing-masing anggota menyatakan para terdakwa terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana pada Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b,
d, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah diubah dan dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31
Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55
ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pengadilan memvonis terdakwa Dasep Ilham Nur Akbar selama
5 tahun denda Rp300 Juta Subsidair 6 bulan pidana kurungan dan
membayar Uang Pengganti kerugian keuangan negara sebesar sebesar
Rp26.049.040.467, dikurangkan dengan uang pengembalian yang telah
disita penyidik Polda Kaltara yang diperhitungkan sebagai pengganti
kerugian negara sehingga sisa Uang Pengganti kerugian negara sejumlah
Rp23.532.320.400,- “Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah
putusan berkekuatan hukum tetap, dipidana penjara selama 2 tahun 3
bulan,” jelas hakim.
Sementara terdakwa Rya Gustav dijatuhi hukuman penjara
selama 4 tahun 8 bulan, denda Rp300 Juta Subsidair 6 bulan. Terdakwa
juga dijatuhi membayar Uang Pengganti sejumlah Rp1.444.414.459.
dikurangkan uang yang telah dikembalikan terdakwa pada tahap
penuntutan sejumlah Rp388 Juta sehingga tersisa sekitar lebih Rp1
Milyar. Jika tidak dibayar maka dipidana penjara selama 1 tahun 3
bulan.
Terdakwa Muhammad Darisman Rahmani dihukum dengan pidana
penjara selama 5 tahun, dan denda Rp300 Juta Subsidair 6 bulan pidana
kurungan.
Terdakwa Muhammad Darisman Rahmani juga dihukum membayar Uang
Pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp16.665.742.322.
dikurangkan dengan uang yang disita saat penyidikan. Jika Uang
Pengganti tidak dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum
tetap, dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sedangkan Terdakwa Hamdani dijatuhi hukuman penjara selama 1
tahun denda Rp50 Juta Subsidair 3 bulan, membayar Uang Pengganti Rp50
Juta. Dalam tahap penyelidikan telah dikembalikan terdakwa, sehingga
uang tersebut dirampas negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian
kerugian negara.
Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut disampaikan apakah
para terdakwa : menerima, banding dan piker-pikir. Namun, Muhammad
Darisman Rahmani, Rya Gustav, dan Terdakwa Dasep Ilham Nur Akbar
menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dari Kejaksaan Negeri Bulungan menyatakan pikir-pikir.
Sementara terdakwa Hamdani yang didampingi Penasihat Hukum
Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda, setelah
berkonsultasi menyatakan menerima putusan itu.
“Terima,” kata Hamdani singkat sesaat setelah duduk di kursi terdakwa.
(bagus-01)
