Jakarta, hariandialog.co.id.– Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang
mendapat limpahan berkas dari Polda Metro Jaya dan dilanjutkan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan kasus penahanan
dan penjagaan website judi online “SULTAN MENANG” belum menyentuh
hukuman pidana penjara dan pengganti atas tindak pidana pencucian uang
(TPPU).
Para tersangka yang kini menjadi terdakwa sebanyak 28
orang hanya satu yaitu Adriana Angela Brigita, oleh Kejaksaan dijerat
undang-undang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian
Uang baik Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 semuanya ayat (1) UU RI No.8
tahun 2010. Selebihnya belum ada yang diterapkan. “Para terdakwa belum
dijerat UU TPPU,” kata salah seorang tim Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa Adriana Angela Brigita (40) berdomisili di Jalan
Tomang Rawa Kepa IV/703 Rt 008 Rw 015, Tomang, Kec. Grogol Petamburan,
Jakarta Barat dan Jalan Masjid Nur/Mirah Kencana No.10-A Grogol Utara,
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, di jerat TPPU karena terbukti
menerima uang yang diperintahkan sang suami Zulkarnaen Apriliantony.
Bahkan, sempat dimintai tolong untuk memindahkan guna disembunyikan
sejumlah uang dari rumahnya ke tempat Fitria Wulandari dan Christine
Regelia Suwu.
Dan saat penyitaan yang dilakukan petugas polisi dari
Polda Metro Jaya disita uang tunai 52.500 dollar Singapura, 3.400
dollar Amerika, Rp.50 juta dan 6 buku Tabungan Bank BCA, 2 buku
Tabungan milik Bank Mandiri dan 1 buku Tabungan milik BRI serta 2
pucuk senjata api merek Glock 43 cal 9 mm dan Walther cal 22 berikut
peluru sebanyak 250 butir.
Adapun berkas perkara kasus penjagaan website judi online
dengan nama Sultan Menang diantaranya untuk nama ZULKARNAEN
APRILIANTONY, .ADHI KISMANTO, Alwin Jabarti Kiemas, .MUHRIJAN alias
AGUS. Denden Imadudin Soleh, Riko Rasota Rahmada, .Syamsul Arifin,
Yudha Rahman Setiadi, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga
Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, .V. Radyka Prima Wicaksana,
Adriana Angela Brigita, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Harty Efendy,
Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budiman Salim, Benni Hardi, Ferry
alias William alias Acari Prianus Mbulu, Muhmmad Rafli. (tim)
