Jakarta, hariandialog.co.id.- — Pemerintahan Presiden Prabowo
Subianto resmi mencoret Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik Sugianto
Kusuma alias Aguan dari daftar proyek strategis nasional (PSN).
Keputusan itu dituang ke dalam Peraturan Menteri Koordinator
Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025.
Peraturan itu merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 12 P/HUM/2025
sebagai pertimbangan.
Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2025 bermula dari gugatan Pemuda
Cendekiawan Muslim Indonesia (Pemuda ICMI) pada awal tahun ini. Mereka
menggugat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12
Tahun 2024 yang mencantumkan PIK 2 sebagai PSN.
Dalam bagian pertimbangan aspek sosiologis, MA menyoroti
transparansi kebijakan itu. Mahkamah mengatakan partisipasi publik
tidak terpenuhi sehingga aspek sosiologis tak terpenuhi.
Dalam aspek yuridis, MA menyoroti kelengkapan
administratif dalam perubahan daftar PSN yang mencantumkan PIK 2.
Perubahan PSN seharusnya dilaksanakan melalui evaluasi yang dibuktikan
melalui hasil evaluasi. Selain itu, harus ada persetujuan presiden.
Mahkamah Agung menyebut penentuan PIK 2 masuk PSN sudah
didukung surat persetujuan presiden. Namun, tak ada dokumen hasil
evaluasi.
MA juga mengatakan tidak ada bukti pelepasan kawasan hutan
lindung dari Kementerian Lingkungan Hidup. Mahkamah menilai penentuan
PSN ini berpotensi menabrak perundang-undangan, tulis cnni.
(halim-01)
