Bengkulu,hariandialog.co.id.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU). Tentang Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 mendatang . Serta Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Tata Usaha Negara.
Kajati Bengkulu, Dr.Heri Jerman, SH MH pada wartawan usai MoU menjelaskan bahwa dalam mensukseskan Pemilu serentak 2024 mendatang pasti banyak permasalahan yang harus diminimalisir. Sehingga ada kewajiban kejaksaan untuk memberikan pendampingan bidang Datun (Perdata, Tata Usaha Negara dan Ketatanegaraan).
“Jadi bila terjadi permasalahan di KPU dari aspek Datun, maka bisa memberikan kuasa kepada kejaksaan sebagai pengacara negara. Ada tiga aspek yang disepakati yakni memberikan kuasa apabila terjadi gugatan. Meminta pertimbangan hukum, dan terakhir tindakan hukum dengan penyelenggaraan lain sesama plat merah. Maka kejaksaan harus hadir di tengah-tengah sebagai fasilitator atau mediator,” jelasnya.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra megatakan, MoU dilaksanakan berdasarkan instruksi Kejagung dan KPU RI, dengan penandatanganan ini maka KPU Provinsi akan menjadi warning untuk membangun kehati-hatian dan penuh ketelitian untuk melaksanakan semua tahapan pemilu. Karena KPU juga bisa meminta pertimbangan hukum bila terjadi permasalahan sebagaimana telah diatur dalam aspek yang telah disepakati bersama.
“Prinsipnya KPU siap mensukseskan penyelenggaraan tahapan Pemilu serentak secara aman dan lancar. Terkait aspek diluar maka silakan saja dan kita tetap akan melibatkan Kejaksaan untuk berdiskusi dan meminta pandangan dalam aspek perkara hukum perdata agar kita lebih mawas diri dan penuh kewaspadaan,” Apalagi belajar dari jajàran KPU beberapa tahun lalu yang bermasalah hukum mengakibatkan ketua serta serta beberapa orang jajaran KPU harus mendekam di hotel Ppodeo akibat kecerobohan mengelola anggaran yang cukup besar dalam tahapan Pemilu. (hasanah)
