Jakarta, hariandialog.co.id.- — Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus
frasa ‘pasal karet’ terkait penindakan perintangan penyidikan
(obstruction of justice) dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hal itu disampaikan dalam putusan MK atas uji materi Pasal 21
UU Tipikor yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat,
Senin (2/3) kemarin.
MK menyatakan frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’
dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat.
Perkara nomor 71/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Advokat Hermawanto.
MK memutuskan untuk mewujudkan kepastian hukum yang adil
dengan maksud untuk mencegah/menghindarkan kemungkinan frasa ‘secara
langsung atau tidak langsung’ digunakan secara ‘karet’ (lentur atau
elastis) yang dapat menjerat siapa saja yang berada dalam posisi yang
tidak sejalan dengan penegak hukum.
Contohnya seperti kegiatan yang dilakukan advokat, jurnalis,
aktivis dalam agenda pemberantasan korupsi.
Terlebih perkembangan hukum pidana nasional (KUHP baru)
pengaturan mengenai delik perintangan peradilan atau tindak pidana
menghalangi proses hukum tidak mencantumkan frasa ‘secara langsung
atau tidak langsung’.
“Pergeseran pendirian Mahkamah sepanjang frasa dimaksud
didasarkan pada pertimbangan bahwa frasa ‘secara langsung atau tidak
langsung’ potensial digunakan secara ‘karet’ (lentur atau elastis)
untuk dapat menjerat siapa saja yang dianggap/dinilai menghalangi
proses hukum oleh penegak hukum,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani
saat membacakan pertimbangan hukum di Ruang Sidang Pleno MK, dikutip
dari situs resmi MK.
Pasal 21 UU Tipikor eksisting menyebut, “Setiap orang yang
dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung
atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam
perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun
dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit
Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00.”
Kemudian pada Penjelasannya: Pasal 21 Cukup jelas.
Arsul menjelaskan frasa ‘atau tidak langsung’ dalam Pasal
21 UU Tipikor adalah bagian dari norma yang mengatur delik obstruction
of justice, di mana dalam doktrin ilmu hukum pidana di Indonesia
sering dirumuskan sebagai tindak pidana menghalangi proses hukum.
Mahkamah menilai tujuan yang hendak dicapai dari pengaturan
delik tersebut adalah untuk melindungi proses penegakan hukum dari
segala bentuk tindakan untuk menghalangi, menghambat, atau mengganggu
proses peradilan yang sedang berlangsung, mulai dari tahap penyidikan,
penuntutan, hingga persidangan.
Perintangan peradilan diatur dalam Article 25 United Nation
Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui
UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention
Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Anti-Korupsi, 2003).
Sementara dalam pengaturan di Indonesia diatur dalam Pasal 281 dan
Pasal 282 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (UU KUHP).
Dalam hukum pidana, secara umum frasa ‘secara langsung atau
tidak langsung’ memiliki makna yang dikenal dalam doktrin sebagai
perbuatan langsung (onmiddellijk) dan tidak langsung (middellijk).
Perbuatan langsung adalah tindakan yang dilakukan sendiri
oleh pelaku yang menyebabkan terjadinya tindak pidana. Sedangkan
perbuatan tidak langsung adalah seseorang tidak secara langsung
melakukan tindak pidana, tetapi tindakannya memfasilitasi atau
memungkinkan pihak lain untuk melakukan tindak pidana.
Pekerjaan advokat hingga jurnalis
Dengan dirumuskannya bentuk pelaksanaan perbuatan melalui frasa
‘atau tidak langsung’, maka dimungkinkan adanya bentuk perbuatan di
luar bentuk perbuatan yang telah dicontohkan yang tampaknya tidak
eksplisit, tetapi pada substansinya menghambat proses peradilan
seperti penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan
perantara yang penilaiannya dilakukan secara subjektif oleh aparat
penegak hukum.
Terlebih, lanjut Arsul, apabila dikaitkan dengan profesi
Pemohon sebagai advokat yang dalam menjalankan tugasnya melakukan
pembelaan hukum kepada klien dan berhadapan dengan aparat penegak
hukum.
Termasuk, di dalamnya adalah advokasi nonlitigasi dengan
melakukan publikasi melalui media cetak atau elektronik atau
mengadakan diskusi publik, seminar, dan lainnya akan berpotensi masuk
dalam kategori bentuk perbuatan obstruction of justice secara tidak
langsung.
Mahkamah juga menilai sama halnya dengan misalnya kegiatan
jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus yang
sedang berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik atau
penulisan opini secara akademik dalam media cetak atau elektronik yang
dilakukan dalam koridor hukum juga berpotensi masuk dalam bentuk
perbuatan obstruction of justice secara tidak langsung.
Artinya, dengan adanya frasa ‘atau tidak langsung’ telah
mengaburkan batas antara perbuatan yang sah, dibenarkan, atau berada
dalam ruang kebebasan berekspresi dengan perbuatan yang melawan hukum
sehingga berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi
berlebihan (overcriminalization).
Meskipun pemidanaan atas perbuatan tidak langsung tetap
tunduk pada prinsip adanya kesalahan (culpa) dan mensyaratkan
terpenuhinya unsur kesengajaan (dolus).
Oleh karena itu tidak semua perbuatan yang dinilai
“menghambat” dapat serta-merta dipidana tanpa melalui pembuktian
adanya niat jahat, pengetahuan terhadap proses hukum yang sedang
berlangsung, serta adanya kontribusi nyata terhadap terhalangnya suatu
proses hukum.
Namun, kata Arsul, terlepas dari adanya uraian fakta hukum
dan pembuktian dari unsur dengan sengaja, tindakan-tindakan tersebut
masuk menjadi kategori bentuk perbuatan obstruction of justice
sebagaimana diatur Pasal 21 UU Tipikor.
Hal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pasalnya masyarakat tidak lagi dapat memprediksi apakah tindakan yang
secara hukum dibenarkan justru dengan secara longgar akan
dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal
21 UU Tipikor yang digugat ke MK itu., tulis cnni. (bing-01)
