Jakarta, hariandialog.co.id.- — Polri menerbitkan total 3 Daftar
Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran narkoba eks Kapolres
Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko
Hadi Santoso menyebut penerbitan DPO pertama dilakukan terhadap bandar
narkoba Hamid alias Boy yang juga menyetorkan uang Didik
Eko mengatakan pria kelahiran Bima 31 Desember 1977 itu
pernah menyetor uang pengamanan kepada Didik Putra Kuncoro melalui eks
Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi sebesar Rp1,8 miliar.
DPO diterbitkan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)
terhadap Satriawan alias Awan yang merupakan kurir sabu dari jaringan
bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. “Bahwa DPO atas nama
Hamid alias Boy dan DPO atas nama Satriawan alias Awan, DPO Ko Andre
alias ‘The Doctor’ saat ini dilakukan pencarian dan pengejaran bersama
oleh Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda
NTB,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu, 01-03-2026.
Tiga nama dimaksud menjadi masuk DPO terkait peredaran
narkotika di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan suap petugas kepolisian
sebesar Rp.1,8 miliar dari bandar, tulis cnni. (rojak-01)
