Jakarta, hariandialog.co.id- Sebanyak 24 perkara perselisihan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi
(MK) berujung pada pemungutan suara ulang (PSU).
MK meminta KPU daerah terkait untuk melakukan pemungutan suara ulang
dengan pertimbangan hukum yang berbeda di setiap daerah.
Pertama, Pilgub Papua 2024 yang meminta KPUD melaksanakan PSU.
Dalam putusannya, MK meminta KPU juga mendiskualifikasi cawagub
terpilih Yeremias Bisai.
MK lewat putusan 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 meminta KPU
melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Yeremias
Bisai.
Lalu, Pilbup Serang yang teregister pada perkara
70/PHPU.BUP-XXIII/2025. MK membatalkan kemenangan paslon terpilih,
Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas. MK pun meminta KPUD
menyelenggarakan PSU lantaran menilai ada dugaan ketidaknetralan
aparat desa.
MK dalam pertimbangannya berpendapat ada keterlibatan struktur
aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau
perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan
oleh Mendes Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.
Pada Pilbup Serang 2024, istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah
merupakan Bupati terpilih, sedangkan dalam perkara ini ia bertindak
sebagai pihak terkait.
Lalu, MK juga meminta KPUD Banjarbaru melakukan PSU. MK
meminta PSU dilaksanakan dengan menggunakan daftar pemilih tetap,
daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang digunakan
pada pemungutan suara 27 November 2024 lalu.
Untuk pemungutan suara ulang di Banjarbaru ini, MK meminta KPU
menggunakan surat suara yang memuat dua kolom, yang terdiri atas satu
kolom yang mencantumkan paslon nomor urut 1 dan satu kolom kosong tak
bergambar.
Hasil rekapitulasi suara KPU Kota Banjarbaru sebelumnya
menyatakan pasangan calon wali kota-wakil wali kota Erna Lisa
Halaby-Wartono meraih 100 persen suara.
Menurut penghitungan KPU Kota Banjarbaru, Erna-Wartono yang
merupakan paslon nomor urut 1 itu meraih 36.135 suara sah. Sementara,
pasangan calon paslon nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said
Abdullah tertulis mendapatkan 0 suara.
Pencalonan Aditya-Said sebelumnya dibatalkan KPU karena diduga
melakukan pelanggaran administratif pada Pilkada 2024. Suara untuk
Aditya-Said dianggap tidak sah.
Daftar lengkap 24 perkara sengketa Pilkada 2024 yang akan PSU:
Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman;
Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu;
Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel;
Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Barito Utara;
Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Tasikmalaya;
Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Magetan,
Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buru;
Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua;
Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru;
Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXI|I/2025 terkait PHPU Kada Kab. Empat Lawang;
Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bangka Barat.
Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Serang;
Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pesawaran;
MK Batalkan Hasil Pilwalkot Banjarbaru, Minta KPU Ambil Suara Ulang
Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Kutai Kartanegara;
Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kota Sabang;
Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXI/2025 terkait PHPU Kada Kab. Kepulauan Talaud;
Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Banggai;
Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XX |/2025 terkait PHPU Kada Kab. Gorontalo Utara;
Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bungo;
Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bengkulu Selatan;
Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Palopo;
Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Parigi Moutong;
Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Siak;
Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pulau
Taliabu, tulis cnni. (dika-01)
