Jakarta, hariandialog.co.id.– Kisruh Evelin Dohar Hutagalung dengan anak bos Prodia, Arif Nugroho
memasuki babak baru. Mantan pengacara Arif Nugroho itu kini telah
ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan mobil Lamborghini.
Sebagai informasi, Evelin awalnya mendampingi Arif Nugroho
selaku kliennya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan dan
pembunuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh Satreskrim Polres
Metro Jakarta Selatan pada April 2024. Kasus ini saat itu ditangani
oleh AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam perjalanannya, Arif Nugroho meminta Evelin selaku
pengacaranya saat itu untuk menjual mobil Lamborghini. Duit itu untuk
mengurus kasusnya yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Pahala selaku pengacara Arif Nugroho melaporkan Evelin ke
Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Pahala
melaporkan Evelin atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian
uang. “Peristiwa yang dilaporkan adalah: sekitar bulan April 2024,
Terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum
yang sedang korban alami. Kemudian korban meminta bahwa hasil
penjualan mobil tersebut ditransfer kepadanya terlebih dahulu sebesar
Rp 3,5 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam
Indradi beberapa waktu lalu.
“Akan tetapi, sampai saat ini, uang penjualan mobil mewah
milik korban tersebut tidak Terlapor berikan dan saat ini mobil milik
korban tidak dikembalikan oleh Terlapor, korban merasa dirugikan Rp
6,5 miliar,” ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara
terkait kasus tersebut dan menetapkan Evelin Dohar sebagai
tersangkanya. Berikut fakta-faktanya.
Polisi mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan
penipuan dan penggelapan mobil Lamborghini oleh Evelin Dohar
Hutagalung (EDH) yang merupakan mantan pengacara anak bos Prodia, Arif
Nugroho. Terkini, Evelin Dohar Hutagalung sudah ditetapkan sebagai
tersangka. “Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai
tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau
penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal
372 KUHP, yang terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta
Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam
Indradi kepada wartawan, Jumat, 21 Februari 2025.
Ade Ary mengatakan penetapan Evelin Dohar Hutagalung sebagai
tersangka melalui gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (20/2)
kemarin. Evelin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti
yang sah.
Hingga kini sebanyak 24 saksi dan dua orang ahli sudah
dimintai keterangan usai kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Penyidik juga menyita berbagai alat bukti terkait kasus tersebut.
“Telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan
dugaan tindak pidana yang terjadi, baik berupa surat, dokumen,
informasi dan atau dokumen elektronik Diantaranya mutasi rekening
koran bank, bukti transfer rekening, informasi dan atau dokumen
elektronik terkait dengan transaksi keuangan, nota tanda terima, dan
dokumen kendaraan sebuah mobil mewah,” jelasnya.
Polisi menetapkan Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan
pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho, sebagai tersangka kasus
dugaan penipuan dan penggelapan mobil Lamborghini. Evelin menjual
mobil Lamborghini tersebut seharga Rp 5,5 miliar. “Mobil Lambo
tersebut dijual oleh Tersangka EDH melalui JK (suami EDH) dan terjual
seharga Rp 5,5 M,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri
Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (21/2).
Dugaan TPPU Diusut
Duit hasil penjualan tersebut diduga ditilap hingga berujung Evelin
Dohar Hutagalung ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan
penggelapan. Pihak kepolisian masih mendalami aliran duit hasil
penjualan Lamborghini tersebut. “Nanti akan kita update secara detail
untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di mana untuk TPPU
akan dilakukan pemberkasan tersendiri,” ujarnya, tulis dtc. (tur-01)
