Jakarta, hariandialog.co.id.- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Setyo Budiyanto mengatakan laporan dugaan suap terkait proses
pemilihan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024–2029
saat ini sedang diverifikasi oleh tim Direktorat Pelayanan Laporan dan
Pengaduan Masyarakat (PLPM). “DPD ya? DPD sekarang tahapannya sedang
diverifikasi dan divalidasi oleh tim PLPM. Harapannya proses itu bisa
ditentukan apakah menjadi kewenangan KPK, kemudian apakah menyangkut
penyelenggara negara,” kata Setyo seperti dikutip Antara di Jakarta,
Jumat.
Setyo mengatakan hasil verifikasi tersebut nantinya akan
dipaparkan dan ditetapkan apakah laporan dugaan suap tersebut bisa
ditingkatkan ke tahap selanjutnya.
Pimpinan KPK itu juga mengatakan tak tertutup kemungkinan
untuk memanggil para senator untuk mengklarifikasi soal laporan dugaan
korupsi tersebut. “Beberapa saksi yang mengetahui atau bahkan
mengalami secara langsung, mendengar, nah itu pasti (keterangannya)
dibutuhkan oleh para tim penyelidik dan dumas (pengaduan masyarakat),”
katanya.
Setyo menegaskan KPK akan terus memberantas tindak pidana
korupsi tanpa memandang jabatan dan kedudukan pihak yang terlibat
dalam perkara tersebut.”Kami menempatkan semua perkara tentunya sama.
Kalau misalnya tahapan verifikasi dan validasi itu yang dilakukan
dumas akurat, ya kami juga memastikan bahwa setiap orang memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum,” ujar Setyo.
Untuk diketahui, seorang mantan staf DPD bernama Fithrat
Irfan melaporkan ke KPK soal dugaan suap kepada 95 senator atau
anggota DPD terkait pemilihan ketua DPD periode 2024–2029 “Indikasinya
itu beliau menerima dugaan suap dari untuk kompetisi pemilihan ketua
DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada,
anggota dewan yang ada di DPD dari 152 totalnya,” kata Irfan di Gedung
Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025.
Sementara itu, kuasa hukum Irfan, Azis Yanuar sempat
memperlihatkan tanda bukti penerimaan laporan masyarakat. Aziz Yanuar
menyatakan telah memberikan bukti-bukti tambahan kepada KPK untuk
mengusut kasus dugaan suap ini, tulis republik (ayusa-01)
