Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktorat Tindak Pidana Umum
(Dittipidum) Bareskrim Polri membuka peluang adanya tersangka lain
dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan
sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan
Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar laut yang membentang
sepanjang 30,16 kilometer tersebut kini sudah dibongkar oleh personel
TNI AL.
“Pasti (ada tersangka lain). Itu karena dia (tersangka lainnya) tidak
berdiri sendiri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum)
Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim
Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam WIB, usai mengumumkan
penahanan empat tersangka dalam kasus pagar laut.
Dia mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan kasus itu
secara profesional. “Proses yang dilakukan oleh tersangka sampai
dengan munculnya SHGB ini kan panjang. Step by step kami berharap kita
bisa melaksanakan penyidikan sehingga apa yang kita laksanakan
penyidikan benar-benar semuanya bisa terjangkau oleh hukum,” ucap
Djuhandhani.
Dittipidum Bareskrim Polri pada Senin menahan empat tersangka dalam
kasus pagar laut. Mereka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK
selaku sekretaris desa (sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima
kuasa.
Djuhandhani mengatakan, alasan penahanan Kades Kohod dan tiga
tersangka lainnya adalah agar mereka tidak melarikan diri dan
menghilangkan barang bukti. “Karena kemungkinan ada barang bukti lain
yang belum kami temukan. Lalu, dikhawatirkan mereka akan mengulangi
perbuatan lagi,” ujarnya.
Setelah dilakukan penahanan, kata Djuhandhani, penyidik akan segera
melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU)
untuk proses di pengadilan. Keempat tersangka tersebut diketahui telah
bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik.
Mereka juga terlibat pembuatan surat pernyataan penguasaan
fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan
tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan
permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, serta dokumen lainnya.
Hal itu dilakukan Kades Arsin dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023
sampai November 2024, tulis republika. (mahar-01).
