
Jakarta,hariandialog.co.id.- Pengadilan Tipikor Jakartameriksa keterangan mantan Petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, pada persidangan Senin (26-10-2026) dalam kasus korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mendudukan Agung Winarno sebagai terdakwa.
Agung Winardo selaku produser Film Sang Pengadil yang judul film tersebut diprakarsai Zarof Ricar yang dipidana penjara 18 tahun dalam kasus korupsi gratifikasi “pengaturan perkara” yang dilakukan Zarof di lingkungan Mahkamah Agung.
Pada persidangan yang digelar di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2 PN Jakpus, dengan majelis hakim diketuai Purwanto S Abdulah, Zarof Ricar terpidana 18 tahun penjara dalam kasus suap hakim yang menmeriksa dan mengadili terdakwa Geregorius Tannur di PN Surapaya pada tahun 2024, dalam keterangannya mengatakan, bahwa dia kenal dengan terdakwa Agung Winarno saat pertama berangkat ibadah haji pada tahun 2010.
Maka pertemuan kembali dilakukan pada tahun 2023, sebagai perkumpulan reuni ibadah haji tahun 2010. Dan saat itu (2023) Zarof sudah punya hotel di wilayah Jakarta. Dan dari hasil pertemuan-pertemuan Zarof dengan terdakwa, maka ada rencana pembuatan film berjudul: “Sang Pengadil” yang pembiayaannya Rp 2 miliar dari Zarof, Rp 2 miliar dari Agung Winarno serta sutradara Giri Rp 1 miliar.
Sedangkan dijadikannya Agung Winarno sebagai terdakwa TPPU, karena Penyidik Pidsus Kejagung, menemukan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan Sertifikat tanah yang luasnya 3000 hektar di Riau yang dititipkan oleh Zarof (sesuai pengakuan dalam perdisangan) pada Agustus 2024 atau beberapa bulan sebelum Zarof ditangkap di Bali yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pengaturan perkara.
Oleh karena itu, sesuai surat dakwaan, Agung Winarno didakwa melakukan TPPU bersama-sama dengan Zarof Ricar dengan modus menyembunyikan dan menyamarkan aset hasil korupsi, yang meliputi dana pembiayaan film, satu unit Toyota Alphard, dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kebun sawit, hingga uang tunai. (Het)
