Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negari Jakarta
Selatan, melalui hakim yang diketuai Afrizal Hady, kemarin, kembali
membuka persidangan dengan terdakwa Roberts Markarajancs (46), dalam
kasus memindahkan uang nasabah Bank BRI ke rekening penampungan yang
sudah disiapkan oleh terdakwa.
Jaksa Setyo Adhi Wicaksono diwakilkan Fitria T dari
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan saksi korban dan dua
anggota polisi dari Direktroat Cyber Polda Metro Jaya, atas laporan
pihak Bank BRI yang dirugikan sebesar Rp.1.250.400.000.-
Apa yang dijelaskan saksi korban maupun penjelasan dari
dua anggota polisi yang menangkap terdakwa Roberts warga Krievija,
Rudia tersebut tidak dibantah. Hal tersebut, apa yang disampaikan
saksi maupun anggota polisi disampaikan kepada terdakwa melalui
penerjemahnya.
Dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa bertempat tinggal di
Riga City Kurzerrskiy Avenue 124, Apt 42, Riga City, Latvia atau di
Firdaus Mansion Kemang, Jln. Kemang VI No. 9 Rt 12 Rw 002, Kelurahan
Bangka, Kecamatan Mampanpang Prapatan, Jakarta Selatan, yang ditahan
di Rutan Polda Metro Jaya per 20 Mei 2022, berawal April 2022 datang
ke Indonesia, dengan sengaja dan tanpa hak meng-akses melalui komputer
dan sistem eletronik dengan tujuan mendapatkan informasi elektronik
atau dokumen elektronik yang dapat merugikan kerugian bagi orang lain.
Untuk itu, jaksa mengancam terdakwa Roberts di dalam
dakwaan pertama melanggar Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 51
ayat (2) UU RI Nomor.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.19
tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008, tetang ITE
dan atau Kedua Pidana Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.
Namun, perlu dipertanyakan seperti tertera dalam surat dakwaan
Nomor.PDM-181/JKT.SEL/07/2022, tertanggal 18 Juli 2022, jaksa Setya
Adhi Wicaksono, SH,MH, di alinea kedua “bahwa seseorang yang tidak
dikenal idendtitasnya mengirimkan kartu-kartu binance melalui kurir ke
tempat tinggal sementara di Firdaus Mansion Kamar 215. Siapa seseorang
tersebut. Dan bahkan di surat dakwaan kedua juga hal yang sama.
Sementara perbuatan berulang-ulang dilakukan baik untuk kepentingan
terdakwa maupun si seseorang. (tob).
