Jakarta, hariandialog.co.id – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah Prof Dr KH Muhammad Cholil Nafis menyatakan, pihaknya sedang mengkaji kontroversi penghapusan frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang diluncurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dalam waktu dekat MUI akan memutuskan sikap.
“Kita sedang mengkajinya, dan akan menyatakan pendapat setelah diputuskan oleh Rapat Pimpinan MUI dalam waktu dekat,” ujar Kyai Cholil kepada Dialog melalui pesan teks, Senin (8/3/2021).
Kalau pun saat ini dari pihak pengurus MUI sudah ada yang berpendapat soal Peta Jalan Pendidikan itu, menurut Kyai Cholil, hal tersebut masih berupa pendapat pribadi yang bersangkutan. “Itu masih pendapat perseorangan. Belum selesai hasil kajian MUI,” jelasnya.
Kapan Rapat Pimpinan MUI akan digelar untuk mengambil keputusan? “Insya Allah minggu ini,” tukasnya.
Kyai Cholil mempertanyakan, “Kok bisa kelupaan ya pada agama? Bukankah itu ada di dalam Pancasila dan UUD 1945 bahwa pendidikan agama itu dasar kita? Akhlak apa yang tanpa agama, dan kebudayaan semacam apa yang hendak kita bangun tanpa agama?”
“Kalau dasar negara kita Pancasila, tentu frasa agama dengan sendirinya masuk ke dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua MUI Pusat Bidang Pendidikan dan Kaderisasi KH Abdullah Jaidi menyatakan keterkejutannya melihat perencanaan Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang diluncurkan Kemendikbud. Dalam draf terbaru, frasa agama dihapus dan digantikan dengan frasa “akhlak dan budaya”.
“Tokoh agama, termasuk ormas, dan MUI sangat terkejut dengan konsep ini. Sementara kami di satu sisi menginginkan dan senantiasa menyosialisasikan umat agar menjadi umat yang taat beragama,” kata KH Abdullah Jaidi seperti dilansir sebuah media, Minggu (7/3/2021).
Menurut Kyai Abdullah, agama merupakan tiang bangsa. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang didasarkan pada agama dan menjalankan syariatnya menurut agama masing-masing. Tanpa adanya agama, bangunan atau pendidikan yang sudah berjalan akan jatuh dan roboh.
Namun, ia mengatakan konsep yang diusung Kemendikbud hanya menyebutkan permasalahan yang berkenaan dengan akhlak dan budaya di Indonesia. Kyai Abdullah mengatakan frasa ‘agama’ tidak cukup diwakilkan dengan frasa ‘akhlak’ dan ‘budaya’.
Ia mengatakan, setiap agama mengajarkan bagaimana seseorang memiliki kepribadian yang baik dan berakhlak mulia, serta beriman kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Karena itu, katanya, muatan agama tidak hanya berfokus pada akhlak dan budaya, melainkan juga tentang bagaimana umat bisa melaksanakan ajarannya pada segala lini kehidupan sehingga menjadi umat yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi, ‘character building’ yang berkenaan dengan akhlak, merupakan hal penting. Hal ini termuat dalam ajaran agama,” kata dia.
Kyai Abdullah menjelaskan, Pancasila sebagai dasar negara mengamanatkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, agama adalah sesuatu yang penting dan mendasar bagi bangsa Indonesia.
“Unsur agama itu adalah sesuatu yang sangat penting dan mendasar. Kenapa ini tidak disebutkan?” tanya dia.
Selain itu, ia juga mengatakan, muatan agama sejatinya sejalan dengan Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasal 31 UUD 1945 tersebut merupakan salah satu landasan yang mengatur kegiatan pendidikan di Tanah Air. Pasal tersebut menjelaskan tentang hak pendidikan dasar masyarakat. (yud)
