Jakarta, hariandialog.co.id. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
menghukum MUSISI Fariz Roestam Moenaf atau lebih dikenal dengan nama
Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan denda Rp.800 juta
subsidair 2 bulan kurungan. Hukuman tersebut atas terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah dalam penyalahgunaan narkotika
Sebelumnya, 4 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui
jaksa penuntut umum meminta dalam surat tuntutannnya agar terdakwa
Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM agar dihukum 6 tahun penjara
denda Rp.800 juta subsidair tiga bulan kurungan dan tetap berada di
dalam tahanan.
Jaksa menyebut terdakwa Fariz RM didakwa melanggar Pasal 112
ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan
turut melanggar pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana, (tob).
