
Jakarta. hariandialog.co.id. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan perkara narkotika dengan terdakwa Novita Sari dengan dakwaan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.
Jaksa mengancam terdakwa pidana penjara sebagaimana pada Pasal 114 ayat (1) dan atau di dakwaan subsidair melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Novita Sari di dalam surat dakwaan pada 17 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 dihubungi Ical dan Fizki Arya Pratama
Untuk menenerima titipan narkotika jenis sabu seberat 5 gram untuk di kirim ke Lembaga Pemasyarakatan.
Namun, barang haram itu yang rencana akan di ecer dengan paket kecil dengan harga Rp.100 ribu, keburu diamankan petugas dari Polres Jakarta Pusat. Diungkap juga terdakwa menggunakan timbangan digital untuk membagi bagi hingga takaran kecil.
Perkara terdakwa ini sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan. Namun, di layar komputer SIPP PN Jakarta Pusat tidak terlihat berapa lama dituntut jaksa. (tob)
