
Jakarta-hariandialog.co.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Dana Mandiri Sejahtera (“PT DMS”) beralamat di Ruko Dynasty Kav. 29 B Nomor 8 Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang 15325. Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tanggal 08 Juli 2025.
Pencabutan ini dilakukan mengingat PT DMS,tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT DMS dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.
OJK telah memberikan waktu cukup bagi PT DMS untuk melaksanakan langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum seperti tertuang dalam rencana pemenuhan. Namun, sampai dengan batas waktu telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (“POJK 35/2015”) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (“POJK 25/2023”), Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT DMS dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Tindakan pengawasan dilakukan OJK termasuk pencabutan izin usaha PT DMS dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.Untuk itu PT DMS dilarang melakukan kegiatan perusahaan modal ventura diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai perundang-undangan yang berlaku, antara lain, Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak dan Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT DMS serta membentuk Tim Likuidasi.
Selain itu Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat, Kreditur dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi PT DMS pada nomor telepon dan Whatsapp: 081313456599, email: ptdanamandirisejahtera.dl@gmail.com dan alamat: Jalan Cideng Barat 76, Jakarta Pusat, Jakarta, 10150.Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu PT DMS dilarang menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan.( rls/ NL )
