Jakarta, hariandialog.co.id.= Seorang anggota DPRD Lampung Tengah harus berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga terlibat kasus penembakan terhadap seorang warga saat acara adat resepsi pernikahan. “Betul, sudah kita tangani,” kata Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung saat dikonfirmasi, Minggu (7—7-2024).
Dari berbagai informasi, yang bersangkutan dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan jeratan pasal berlapis yakni Pasal 359 ayat 1 KUHPidana dan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 ancaman 5 tahun dan 20 tahun penjara tulis liputan6.
Namun demikian untuk kelanjutan kasus setelah penetapan tersangka, saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh jajaran Satreskrim Polres Lampung Tengah. “Saat ini dalam proses pemeriksaan secara intensif,” tutur Reynold. (tur-01)
