Cianjur, hariandialog.co.id.– Akibat dari tindakan arogansi oknum
petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat (Jabar)
bakal dituntut secara hukum oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kabupaten Cianjur.
Pasalnya, oknum petugas BKSDA Jabar tersebut, telah melarang
dan meminta menghapus gambar rekaman video sejumlah wartawan yang
meliput evakuasi buaya di penangkarannya di Jalan Perintis Kemerdekaan
atau Jebrod, tepatnya di Kampung Gunung Calung, Kelurahan Sayang,
Kecamatan Cianjur.
Ketua PWI Kabupaten Cianjur Ahmad Fikri membenarkan jika
pihaknya akan mengambil langkah jalur hukum terkait adanya insiden
oknum petugas BKSDA yang melarang dan meminta menghapus gambar rekaman
video sejumlah wartawan yang tengah meliput evakuasi buaya di
penangkaran tul;is pakar-online.
“Memang saat itu, kan teman – teman wartawan tengah meliput
evakuasi buaya di penangkaran, Artinya mereka itu, kan tengah bekerja
dengan dilindungi oleh Undang-undang. Sementara mereka (BKSDA) juga
sama sedang bekerja dilindungi UU. Kita sama-sama, kalau begini jadi
curiga, ada apa BKSD dan Pemilik penangkaran. Mestinya insiden ini,
tidak boleh terjadi, harus saling menjaga kode etik masing-asing,”
kata Fikri kepada awak media Kamis (17/10/2024). (lumsim-01).
