
Jakarta, hariandialog.co.id
Untuk menciptakan kepatuhan warga dalam berlalu lintas dan rasa aman di jalan raya.
Kepolisian Metro Jaya melalui Ditlantas PMJ akan gelar Operasi kepolisian Keselamatan Jaya 2022, pada tanggal 1 samp 14 Maret 2022.
Operasi tersebut difokuskan pada tujuh pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan bermotor, baik mobil mau pun sepeda motor.
Dalam keterangan pers Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan, “selama operasi tersebut, kepolisian akan menindak dan memberikan sanksi kepada siapa saja melakukan ketujuh pelanggaran lalu lintas tersebut. “Operasi kepolisian Keselamatan Jaya 2022 tanggal 1 Maret 2022 sampai 14 Maret 2022”, ujarnya kepada wartawan, di Mako Polda Metro Jaya, Jum’at (25/02).
Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2022 adalah pengemudi yang menggunakan ponsel, pengemudi yang masih di bawah umur. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
Selain itu, pelanggaran lain yang menjadi incaran adalah pengemudi kendaraan bermotor yang berada dalam pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).
Pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas akan diberikan sanksi tilang sampai denda. Sanksi denda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Denda yang dibayarkan berkisar Rp 250.000 sampai dengan Rp 3 juta bergantung pada jenis pelanggarannya.(Riz)
