Jakarta, hariandialog.co.id.- Pakar Hukum Tata Negara dari
Universitas Andalas Feri Amsari menilai, putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 terkesan janggal.
Menurut dia, ada sejumlah hal yang patut dicurigai dalam
perkara yang bermula dari gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
terhadap KPU ini. “Menurut saya memang ini janggal, patut dicurigai
ada ruang-ruang yang tidak sehat,” kata Feri dalam diskusi daring
dikutip dari YouTube Sahabat ICW, Senin (6/3/2023) seperti tulis
kompas
Dari segi hukum, gugatan Prima menyangkut perbuatan
melanggar hukum (PMH). Feri mengatakan, penanganan PMH sedianya
merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan
Pengadilan Negeri. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan
Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian
Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan
Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Pasal 10 beleid tersebut menyatakan, perbuatan melanggar
hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang diajukan ke
Pengadilan Negeri tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada
Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kemudian, pada Pasal 11 dikatakan, perkara
perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan
yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Negeri harus
menyatakan tidak berwenang mengadili.
Merujuk aturan itu, kata Feri, PN Jakpus seharusnya
menyatakan gugatan Prima tidak dapat diterima, bukan malah
mengabulkan. “Menurut saya mereka juga mengabaikan Peraturan MA Nomor
2 Tahun 2019, terutama Pasal 10 dan Pasal 11,” ujarnya.
Feri pun mencatat, selama 2019-2023, ada 17 gugatan PMH
yang tidak diterima oleh PN Jakpus. Hanya Prima yang gugatannya
diterima. “Semua kecuali putusan YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia), semua yang PMH itu dinyatakan tidak dapat diterima, jadi
kenapa tiba-tiba satu-satunya putusan ini, tiba-tiba kemudian
dilakukan proses persidangan,” kata Feri.
Feri menduga, Majelis PN Jakpus tak paham akan konsep
penyelenggaraan pemilu. Bahwa jika ada satu tahapan yang dihentikan,
itu bakal berimplikasi terhadap penundaan seluruh tahapan pemilu. Dia
pun curiga ada pihak-pihak yang memang menginginkan Pemilu 2024
ditunda, apalagi isu ini telah bergulir sejak lama. “Ini jangan-jangan
ada faksi-faksi tertentu. Faksi yang kemudian mensponsori upaya
penundaan dan mungkin faksi yang kemudian berharap putusan seperti ini
terjadi,” kata Feri.
“Lalu ada faksi secara logika lebih memperhatikan bahwa
kemarahan masyarakat karena hak-haknya diabaikan menjadi bahaya
tersendiri yang bisa mengancam demokrasi,” tutur Direktur Pusat Studi
Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu. (Qiqi).
