Jakarta, hariandialog.co.id.- Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai
Mahkamah Agung salah kaprah memahami istilah restorative justice
(keadilan restoratif) yang menjadi salah satu alasan mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 atau yang biasa disebut
aturan pengetatanremisi koruptor.
Menurut dia, restorative justice seharusnya berpihak pada
korban bukan pelaku. “Katanya PP itu tidak sejalan dengan restorative
justice, ini salah kaprah,” kata Bivitri dalam diskusi daring ICW,
Selasa, 2 Oktober 2021.
Bivitri menjelaskan keadilan restoratif bukan sekedar
memberikan solusi sama-sama menang. Pendekatan restoratif, kata dia,
juga bukan bertujuan agar orang yang dipenjara berkurang.
Ia menilai konsep itu lahir dalam hukum hak asasi manusia
ketika mekanisme peradilan tidak bisa memberikan keadilan yang
maksimal bagi korban. “Makanya dikembangkan konsep restorative justice
untuk menciptakan keadilan, terutama untuk korban,” kata dia.
Keadilan untuk korban, kata dia, menjadi pertimbangan
utama dalam penggunaan konsep tersebut. Oleh karena itu, Bivitri
menilai, putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan aturan pemberlakuan
pengetatan pemberian remisi koruptor tidak sejalan dengan konsep
restorative justice adalah keliru. “Dalam korupsi yang menjadi korban
adalah masyarakat, bukan koruptor,” kata Dosen Hukum di Sekolah Tinggi
Hukum Jentera ini seperti dikutip tempo.
Sebelumnya, MA mengabulkan uji materi terhadap PP Nomor 99
Tahun 2012 yang diajukan oleh mantan kepala desa Subowo dkk yang
sedang menjalani pidana di Lapas Sukamiskin. Dalam pertimbangannya,
majelis menyatakan narapidana merupakan manusia yang bisa melakukan
kekhilafan.
Majelis berpendapat mereka dapat dikenai pidana namun
tidak harus diberantas. Majelis menilai yang harus diberantas adalah
faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang
bertentangan dengan hukum. “Bahwa berdasarkan filosofi pemasyarakatan
tersebut, rumusan norma yang terdapat di dalam peraturan pelaksanaan
UU No 12 Tahun 1995 sebagai aturan teknis pelaksana harus mempunyai
semangat yang sebangun dengan filosofi pemasyarakatan yang memperkuat
rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep restorative justice,”
seperti dikutip dari petikan putusan Mahkamah Agung tentang aturan
pengetatan remisi koruptor. (tob).
