Jakarta, hariandialog.co.id- Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera memberikan kritikan
tajam terhadap keputusan yang baru saja diambil oleh Mahkamah Agung
(MA). MA memutuskan untuk menghapuskan pasal yang berisi
persyaratanremisi untuk narapidana kasus luar biasa seperti narkoba,
pencurian uang rakyat, dan terorisme.
Keputusan yang diambil MA tersebut kemudian menimbulkan
kritikan tajam dari publik. Pasalnya, sebelumnya ketika maling uang
rakyat mendapatkan diskon hukuman penjara saja sudaha menuai polemik,
ditambah lagi dengan MAmelonggarkan aturan yang seharusnya diikuti
para narapidana untuk mendapatkan remisi.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter milik
Mardani Ali Sera, ia mengecam tindakan MA yang justru memanjakan para
maling uang rakyat. “Dihapusnya syarat pemberian remisi bagi koruptor
bisa membuat maraknya obral remisi di masa yang akan datang. Kasus
korupsi dalam berbagai aturan masuk kategori kejahatan luar biasa
sehingga mesti ada pengetatan,” kata Mardani Ali Sera seperti dikutip
pikiran rakyat.
Menurut Mardani Ali Sera, keputusan yang dikeluarkan MA
tersebut justru menciptakan kemerosotan pemberantasan korupsi di
Indonesia. Salah satu faktor yang membuat MA mengambil keputusan untuk
menghapus syarat remisi bagi maling uang rakyat yaitu adanya unsur
kekhilafan.
Bagi Mardani, unsur kekhilafan merupakan hal yang
dibuat-buat dalam mencuri uang rakyat. “Harusnya ketentuan PP itu
diletakkan sebagai upaya terakhir bagi usaha penegakan hukum untuk
mengurangi keberanian melakukan korupsi. Pertimbangan MA ttg unsur
‘kekhilafan’ dalam kasus korupsi jg mengada-ngada,” ujar Mardani.
(tob).
