
Bandung, hariandia;og.co.id – Program Inkubasi Bisnis Koperasi 2026 yang dijalankan LPDB Koperasi bersama PIBI IKOPIN menunjukkan perkembangan positif dalam penguatan kelembagaan, keuangan, usaha, dan digitalisasi.
Hal itu menjadi fokus evaluasi Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi Deva Rachman saat meninjau PIBI IKOPIN dan KDMP Ganjarsabar bersama Kementerian PPN/Bappenas.
Deva menegaskan inkubasi tidak boleh administratif semata, tapi harus menghasilkan perubahan nyata agar koperasi mandiri, berkelanjutan, dan siap akses pembiayaan.
“Program inkubasi harus menangkap potensi lokal masing-masing koperasi. Tidak hanya dapat pendampingan, tapi benar-benar berkembang, tata kelola baik, dan siap akses pembiayaan LPDB,” ujarnya.
Program sejak Mei 2026 melibatkan 16 tenant di Bandung dan Sumedang, terdiri 14 Koperasi Desa Merah Putih dan 2 koperasi reguler, dengan bidang perdagangan dan sembako 12 koperasi, pertanian dan agribisnis 3 koperasi, dan peternakan 1 koperasi.
Pendampingan meliputi kelembagaan, legalitas, tata kelola, keuangan, digitalisasi, akses pembiayaan dan kemitraan lewat coaching, mentoring, dan monitoring.
Per 18 Oktober 2026, rata-rata capaian OKR 16 koperasi naik dari 78,94% pada 18 September menjadi 84,81% atau naik 5,88 poin. Delapan koperasi capai OKR minimal 90%, dua koperasi 85-89%, empat koperasi 70-84%, dan dua di bawah 70%.
Ketua KDMP Ganjarsabar Purnama menyebut administrasi kini lebih rapi dan sudah menggunakan aplikasi untuk pengelolaan komoditas dan keuangan.
Sedang Direktur Koperasi dan UMKM Bappenas Mahatmi Parwitasari mendorong koperasi tidak hanya jadi distributor, tapi masuk sektor produksi berbasis potensi daerah agar beri nilai tambah ekonomi lokal.
Sementara itu Direktur PIBI IKOPIN Deddy Supriyadi menekankan keberhasilan inkubasi diukur dari peningkatan koperasi menjadi sehat dan bermanfaat bagi anggota. Rektor IKOPIN Prof. Yudi Azis menilai sinergi LPDB, kampus, dan pemerintah penting untuk penguatan berbasis data.
LPDB berharap inkubasi jadi instrumen penguatan kapasitas sebelum akses dana bergulir konvensional maupun syariah. (zal)
