
Bekasi, hariandialog.co.id- Pengadilan Negeri Bekasi tidak jadi memulai
persidangan perdana atas gugatan perkara Perdata nomor
:159/Pdt.G/2026/PN.Bks tanggal 25 Maret 2026 antara Dr.Hj. Tantri
Yanti Muhammad, SH,MH, (Panitera PN Bekasi) selaku Penggugat terhadap
Alwiyah Mualidyah, Riska Widiana, SH,MH, selaku Ketua Pengadilan
Bekasi dan Dewi Tri Setyawati, SH,MH, (Panitera Muda Perdata PN
Bekasi).
Sesuai jadwal di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN
Bekasi terlihat jadwal sidang perkara Gugatan Melawan Hukum itu
tanggal 14 April 2026 jam 09.00 hingga jam 10.00 di ruang 4. Namun,
tidak ada aktivitas persidangan hingga pukul 10.00 di ruang 4 atau
ruang Tirta I.
Atas tidak adanya aktivitas persidangan di ruang Tirta 1
sesuai petunjuk dari petugas Infomorsi PN Bekasi, dimintai konfirmasi
kepada Humas PN Bekasi Fahza Henri, namun, disebut petugas sedang
rapat.

Redaksi akhirnya di sarankan ketemuan dengan juru bicara
PN Bekasi, Dariyanto, dan setelah ditunggu hingga pukul 10.40 turun
dan menemuinya di ruang mediasi 1.
Kepada redaksi Penggugat dalam hal ini Penitera Dr. Hj.
Tantri Yanti Muhammad tidak bisa hadir dikarenakan sakit. “Beliau
informasinya sakit. Jadi tidak bisa hadir di pengadilan. Dan kasus
gugatan ini secara internal sudah damai. Namun, bagaimana
perdamaiannya serta siapa yang mendamaikan, saya kurang tahu,” jelas
Dariyanto.
Begitu juga siapa saja kuasa hukum dari Ketua PN Bekasi,
Riska Widiana selaku tergugat dan Alwiyah Maulidyah serta Dewi
Trisetyawati tergugat I dn III serta dari kantor kuasa hukum siapa,
sang juru bicara PN Bekasi itu tidak dapat menjelaskan.
Namun, kata Dariyanto, kedua belah pihak sudah dipanggil
atasnya. Namun, siapa atasan yang mencampuri urusan gugatan tersebut,
sang Juru bicara PN Bekasi, juga tidak menjelaskan. “Pokoknya sudah
damai saya dengar. Tapi bagaimana bentuk perdamaiannya saya tidak
mengetahui, serta juu damai atau mediatornya, tidak tau,” kata sang
juru bicara.
Seperti diketahui gugatan Perbuatan Melawan Hukum itu
diajukan oleh Dr.Hj. Tantri Yanti Muhammad, SH,MH, terhadap Ketua PN
Bekasi dan Panitera Muda Perdata dan juga salah seorang warga Alwiyah
Maulidyah, terkait perkara penetapan eksekusi Lelang
nomor:20/Eks/2025/PN.Bks. Jo No: 446/Pdt.G/2022/PN.Bks jo
No.477/Pdt/2023/PT.Bdg jo Nomor 2681 K/Pdt/2024 tertanggal 22 Februari
2026. (tob)
