Jakarta, hariandialog.co.id.- “Pengadilan atau kami ini, senantiasa
memberi pelayanan yang terbaik kepada siapapun. Apalagi sesama penegak
hukum baik Kejaksaan maupun Kepolisian. Jadi kalau berkas dan isi
permohonan sesuai permintaan, dalam waktu sesecepat mungkin akan
dilayani,” tegas Panitera Muda Pidana Umum PN Jakarta Selatan, Edi
Sarwono, SH,MH.
Edi Sarwono mengungkap hal tersebut atas pertanyaan
dari Dialog yang mendapat informasi ada keluhan dari petugas Polsek
bahwa pelayanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lambat. Untuk
permohonan perpanjangan penahanan disebut sumber paling cepat 7 hari
kerja dan jika diajukan permohonan sita, paling cepat 14 hari kerja.
Sementara di PN Depok, cukup 2 hari sudah selesai apakah permohonan
perpanjangan penahanan ataupun izin sita.
Keluhan petugas polsek tersebut untuk PN Jakarta
Selatan dibantah oleh Edi Sarwono. “Kalau berkasnya lengkap yang
langsung dikerjakan oleh petugas. Kenapa dua hari kerja disebut saat
mengajukan permohonan perpanjangan penahanan maupun izin sita karena
yang mengerjakan tugas untuk itu juga menjadi petugas PTSP. Jadi tidak
ada pelayanan lama atau diperlambat. Dan memang kalaupun ada
keterlambatan karena di surat permohonan perpanjangan tidak lengkap.
Ada salah tanggal, ada salah alamat dan juga pasal tindak pidana yang
disangkakan oleh penyidi,” jelas Edi Sarwono.
Disamping itu, terkait izin sita juga sering salah
tulis atau ketik seperti jumlah atau berat yang akan disita. Nama
tersangka dan juga alamatnya. Juga alamat tempat penyitaan terkadang
tidak sama dengan yang sebenarnya. “Jadi saat diminta perbaiki oleh
petugas PTSP, sudah dipastikan bertambah lagi waktu pengerjaannya.
Jadi jangan semata-mata kami ini yang disalahkan. Kalau kesalahan dari
mereka pemohon sita atau perpanjangan penahanan janganlah ditimpakan
kepada kami atau pengadilan,” terangnya.
Sementara itu terkait jumlah perkara yang masuk ke
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan khususnya di Pidana Umum disebutkan,
tahun 2021 hingga 24 Desember 2021 sebanyak 1149 berkas, perkara anak
17 dan perkara singkat sebanyak 21. Untuk permohonan praperadilan
sejak Januari hingga Desember 2021 jumlahnya 127 berkas. Jumlah
tersebut yang dimohonkan Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan Pajak.
(tob).
