Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta diharapkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan
tempat penampungan pedagang pasar Pasar Minggu, Jakarta Selatan,
diminta ambil alih. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
sepertinya tidak mampu untuk menanganinya.
Pasalnya, pembangunan proyek tempat penampungan para
pedagang yang sudah berdiri tegak tepatnya di belakang terminal Pasar
Minggu, Jakarta Selatan itu sudah selesai rampung dikerjakan sejak
tahun 2018. Sudah tiga tahun selesai tidak tempati. Padahal, sudah
diserahkan kepada pemesannya atau pemiliknya Pemda DKI Jakarta cq. PD
Pasar Jaya Jakarta.
Bangunan yang dikerjakan oleh salah satu perusahaan
BUMN itu menggunakan dana APBD Pemda DKI Jakarta cq PD Pasar Jaya
sebesar Rp.7,4 miliar. Pekerjaannya tepat waktu tapi setelah selesai
hingga kini belum ditempati para pedagang. Padahal, bangunannya
berlantai tiga dua tingkat itu di cat dengan warna cat kuning itu.
Kenapa tidak ditempati oleh pemiliknya dalam hal ini
Pihak PD Pasar Jaya baik di tingkat Pusat maupun Jakarta Selatan bila
dipertanyakan masalah kasus proyek pembangunan tempat penampungan
pedagang Pasar Pasar Minggu, itu tidak ada yang berani berkomentar.
Semuanya tidak mau bicara.
Kasus proyek pembangunan tempat penampungan para
pedagang pasar Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu, pernah ditenggarai
ada dugaan korupsinya. Untuk itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui Kasi Pidsus pernah memeriksa kasus dugaan korupsi. Sudah
banyak yang diperiksa baik dari pelaksana pekerjaan (BUMN), PD Pasar
Jaya baik pusat maupun cabang serta Pemda DKI Jakarta. Bahkan, ahli
juga sudah dimintai keterangannya serta Badan Pemeriksa Keuangan
Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta.
Namun, disebut-sebut tidak ada kerugian negara
sehingga tidak ditindak lanjuti. Padahal, sejak mulai diperiksa sudah
diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan dilanjutkan terbitnya
surat perintah penyidikan. Sehingga dengan terbitnya kedua surat
tersebutlah pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan
pemanggilan dan pemeriksaan untuk beberapa orang saksi dan saksi.
Saat itu Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan dan rekan satu tim yang melalukan pemeriksaan, saat
dipertanyakan dan jawabannya tidak ada tersangkanya dalam kasus proyek
pembangunan penampungan pedagang pasar Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sehingga pihak Pidsus Kejari Jakarta Selatan menghentikannya.
Dengan tidak lanjutnya pemeriksaan di tingkat Kejari Jakarta Selatan
diharapkan ditingkat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang ambil alih.
“Sedih kasus sebesar itu terhenti. Tidak tahu apakah ada intervensi
dari pejabat tinggi Kejaksaan Agung hingga dihentikan tidak jelas.
Namun, dengan jam terbang yang cukup dan pengalaman serta keberhasilan
saat menjadi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus
Kejaksaan Agung, sudah pasti bisa diungkap hingga berkasnya bergulir
hingga ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” terang salah seorang pengacara
yang mantan jaksa. (tob)
