Jakarta, hariandialog.co.id.- Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati (SD), sebagai tersangka
dan ditahan kasus korupsi suap (14-09-2022) kemarin, Senin,
(26-09-2022) Mahkamah Agung langsung berbenah dan mengambil
langkah-langkah konkret.
Pimpinan Mahkamah Agung RI, para hakim agung serta
hakim ad hoc pada MA bertempat di ruang sidang istimewa di Lantai 14
Gedung MA mengucapkan ikrar penguatan Fakta Integritas sebagai upaya
untuk meningkatkan komitmen integritas yang tinggi.
Menurut juru bicara Mahkamah Agung Dr. Andi Samsan Nganro
yang juga Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, selain
melakukan ikrar penguatan Fakta Integritas, pimpinan MA juga melakukan
evaluasi kinerja dan kemuadian mengambil langkah-langkah konkret
berupa : pertama ; Memberhentikan sementara terhadap para tersangka
yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang saat ini sedang
ditangani KPK, sampai adanya proses hukum yang berkepastian.
Kedua sebut mantan Tuada Pengawasan MA RI itu, pihaknya melakukan
rotasi dan mutasi bagi aparatur peradilan yang bertugas di MA, seperti
para hakim yustisial/panitera pengganti, ASN dan staf non ASN Dan
ketiga MA, melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para
tersangka yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Badan Pengawasa
(Bawas) MA ; Dan keempat ; Meningkatkan kinerja Satgas Khusus
Pengawasan di lingkungan unit kerja Mahkamah Agung.
Terkait dengan pemeriksaan terhadap atasan langsung
dari para tersangka kasus korupsi suap , hal tersebut sudah merupakan
amanah dari Perma Mahkamah Agung RI No. 7, 8 dan 9. termasuk
penerapan pengawasan melekat yang diupayakan untuk dilaksanakan secara
serius.
Sebelumnya, (22-09-2022) ketua KPK Firli menyebutkan 10
tersangka kasus suap perkara di Mahkamah Agung yaitu :
Sebagai Penerima suap:
– Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
– Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
– Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Redi, PNS Mahkamah Agung
– Albasri, PNS Mahkamah Agung
Sebagai Pemberi uang suap :
– Yosep Parera, Pengacara
– Eko Suparno, Pengacara
– Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
– Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID
(Intidana).
Selain mengamankan sepuluh orang dari dua pihak, KPK juga
turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai. Adapun jumlah uang
yang berhasil diamankan petugas KPK dari para tersangka dalam kasus
suap perkara tersebut yakni SGD 205.000 dan Rp 50 juta. (tob)
