Grobogan, hariandialog.co.id – Satreskrim Polres Grobogan baru-baru ini telah berhasil menangkap (mengamankan) tiga pelaku warga Semarang yang diduga telah menjual pacarnya sendiri yang mana masih dibawah umur melalui aplikasi Michat di salah satu hotel di daerah kabupaten Grobogan.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Dr. Dedy Anung Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Kaisar Ariyadi Pradesa dalam acara konferensi pers dengan media baru-baru ini di halaman Mapolres Grobogan (2/6)
Adapun ketiga pelaku yang ditangkap tersebut antara lain adalah UMF (24); dan VNAC (19), dimana keduanya adalah warga Bandanharjo Semarang Utara. Sedangkan satunya lagi HV (19) adalah warga Candisari Semarang, sedangkan yang menjadi korban adalah FAS (15), ADN (21 th) dan NPM (16) semuanya warga Semarang.
Penangkapan ini berawal dari informasi warga bahwa di tempat (hotel) tersebut sering dijadikan tempat sebagaimana tersebut perdagangan orang. Mulanya pelaku merayu untuk dipacarinya, namun setelah memperoleh hasil anak tersebut malah dijual dengan orang lain melalui aplikasi Michat.
AKP Kaisar Ariyadi mengatakan bahwa dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel dan sejumlah uang. Pelaku dianggap cukup berani dan dimungkinkan sudah berulang kali melakukan perbuatan yang sama.
Kini kasusnya sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Grobogan. Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan segala konsekuensi hukum yang harus diputuskannya. (Sul/Sub)
