Jakarta, hariandialog.co.id. – Satgassus Optimalisasi Penerimaan
Negara bersama Polri dan Ditjen Bea dan Cukai mengungkap dugaan
pelanggaran pelanggaran ekspor turunan crude palm oil (CPO). Total ada
87 kontainer yang beratnya mencapai 1.802 ton.
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Bhudi Utama menyebut nilai total
barang ekspor itu setara dengan Rp 28,7 miliar. Adapun pihak eksportir
itu PT MSS, yang melakukan ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Karena setelah kita dalami bahwa dari yang diberitahukan
secara berkala sering terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai. Untuk
itu, berdasarkan kronologi temuannya, 20-25 Oktober 2025 kita berhasil
melakukan penegakan terhadap 87 kontainer milik PT MSS di Pelabuhan
Tanjung Priok,” ujar Djaka dalam konferensi pers, Kamis, 6 November
2025
Kapolri Hadiri Pengungkapan 87 Kontainer Terkait Pelanggaran
Ekspor Produk CPO
“Barang tersebut diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat
bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp 28,7 miliar,”
tambahnya.
Adapun pengungkapan kasus ini dihadiri Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus
Gumiwang Kartasasmita.
Djaka menyebut awalnya PT MSS ini tidak dikenakan biaya
ekspor karena fatty matter yang dilaporkan tidak mengandung turunan
CPO. Namun, setelah ditelusuri barang yang diekspor itu ternyata
mengandung turunan CPO. “Yang pada dokumen awal, tidak kena bea keluar
dan tidak termasuk larangan pembatasan ekspor atau lartas. Namun hasil
pemeriksaan lab Bea-Cukai dan IPB yang disaksikan Satgasus Polri,
barang tersebut mengandung turunan CPO, sehingga berpotensi terkena
ketentuan bea keluar dan ekspor,” ujarnya.
“Penegakan masih penelitian lebih lanjut, termasuk
pemeriksaan pihak-pihak terkait dan pengumpulan bukti tambahan.
Penegakan ini dari sinergi hulu hilir sektor sawit nasional, Satgas
penguatan tata kelola komoditas sawit atau satgas PKH di bawah
Presiden, memperkuat sisi hulu yaitu penertiban, perizinan dan
penguasaan lahan, konsolidasi sektor sawit,” tambahnya, tulis dtc.
(bagus-01)
