
Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
resmi menunda sidang yang sudah dijadwalkan untuk pembacaan surat
tuntutan dari jaksa penuntut umum Pompy Polansky Polanda. “Mohon maaf
yang majelis, tuntutan belum selesai. Untuk itu kami minta ditunda di
sidang yang akan datang,” kata jaksa Pompy
Sebagaimana jadwal persidangan, Senin, 21 Juli 2025 untuk
tuntutan terhadap terdakwa Fariz RM atas kasus penyalahgunaan
narkotika.
Penundaan sidang terhadap Fariz RM ini terjadi lantaran JPU
belum siap membacakan tuntutan. Sidang dijadwalkan Kembali, Senin, 28
Juli 2025. “Karena tuntutannya belum siap. Berkas pembuatan
dokumennya untuk penuntutan itu belum siap. Jadi nanti kita tetap
sidang, tapi memang agendanya Jaksa memohon meminta penundaan sidang
untuk penuntutan,” kata pengacara Fariz RM, Deolipa Yumara ditemui di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Deolipa juga menjelaskan ada banyak Pasal yang tidak tepat
disangkakan kepada Fariz RM. Dalam hal ini, Fariz RM dikategorikan
sebagai pengedar narkoba, bukan pemakai.
Fariz RM sendiri diketahui dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, serta
Pasal 111. Ketiga Pasal itu disebut Deolipa tidak tepat sasaran, yang
juga menyebabkan penundaan tuntutan terhadap Fariz RM. “Dari tiga
pasal ini, sebenarnya dakwannya salah sasaran. Karena dakwaanya untuk
pengedar, tapi Fariz RM hanya sebagai pengguna. Jadi tidak masuk,”
tegasnya.
Deolipa mengatakan akan tetap memperjuangkan kasus Fariz RM
sebagai pemakai, bukan pengedar. Ia bahkan siap mempersoalkan perkara
tersebut. “Tapi kalau Jaksa tetap menuntut sebagai pengedar, nah ini
persoalan, karena tidak ada saksi dan bukti yang menyatakan Fariz RM.
sebagai pengedar. Jadi itu persoalan,” pungkasnya.
Diketahui Fariz RM ditangkap di kawasan Dipati Ukur, Lebak
Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat pada (18/2). Fariz RM ditangkap
dengan barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu. (tob).
