Majalengka.hariandialog.co.id -Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMA Negeri 1 Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menuai sorotan. Dari total empat lokal yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, tiga di antaranya tidak dibangun dari dasar melainkan ditingkatkan di lantai dua bangunan yang sudah ada.
Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, biaya pembangunan RKB di lantai dasar lebih besar karena harus melalui proses pondasi, urugan, sloof, pekap, serta cakar ayam. Sedangkan tiga ruang kelas yang dibangun di lantai dua dinilai lebih ringan dari segi material, sebab tidak lagi memerlukan pondasi maupun urugan.

“Kalau RKB di bawah cukup besar biayanya, karena ada pondasi, urugan, sloof, pekap, dan cakar ayam. Di atas jelas lebih ringan, hanya upah buruhnya yang agak besar,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Namun, Mandor proyek RKB SMA Negeri 1 Jatitujuh, Abah Ade, menegaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
“Kami hanya bekerja sesuai RAB. Kalau besi pakai ukuran 10 cm standar SNI, dan baja ringan ukuran 0,7 mm,” kata Abah Ade. Ia menambahkan bahwa pelaksana proyek saat ini sedang berada di Cirebon.

Berdasarkan data di papan informasi proyek, pekerjaan pembangunan RKB ini bernomor SPK 13459/TU.01.02/CADISDIKWIL.IX dengan tanggal kontrak 6 Agustus 2025. Proyek tersebut berlokasi di SMA Negeri 1 Jatitujuh dengan nilai anggaran Rp1.389.695.726,03 yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. Waktu pengerjaan ditetapkan selama 120 hari kalender oleh penyedia jasa CV Putra Hegar.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap proyek pembangunan fasilitas pendidikan wajib dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, dan prinsip akuntabilitas.
Jika ditemukan adanya perbedaan signifikan antara perencanaan anggaran dan realisasi di lapangan, maka hal tersebut dapat menimbulkan potensi kerugian negara. Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyalahgunaan anggaran negara yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang melakukan audit terhadap penggunaan APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat maupun Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX belum memberikan keterangan terkait adanya perbedaan metode pembangunan antara RKB di lantai dasar dan di lantai dua tersebut.(Ayub)
