Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui jaksa Endang Lestari menghadirkan Muhamad Reza alias Cupang
sebagai terdakwa dalam kasus kepemilikan 0.1336 gram narkotika jenis
sabu-sabu.
Menurut surat dakwaan jaksa Endang, terdakwa Muhamad Reza
alias Cupang ditangkap Firman Afriansyah dan Adi Saliring keduanya
anggota polisi dari Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 18 Juni
2022 di Jln. M. Saidi Kel. Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, saat
berdiri dipinggir jalan.
Saat terdakwa ditangkap ditemukan petugas di dalam kantong
celananya tiga plastik kecil yang seluruhnya adalah narkotika jenis
Sabu-sabu. Barang haram itu diperoleh dengan cara membeli dari Alan
(DPO) di bialngan Jalan Berlian, Kampung Ambon, Jakarta Barat.
Sabu-sabu tersebut dibeli dengan harga Rp.500 ribu. Terdakwa ditahan
sejak 21 Juni 2022.
Untuk itu, jaksa Endang Lestari mengancam pidana penjara
terhadap terdakwa warga Gg Perjuangan I / 53 Rt 012 Rw 003, Kelurahan
Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sebagaimana pada
Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau
Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tob).
