Jakarta, hariandialog.co.id. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi
Kalimantan Tengah H Rizky R Badjuri menanggapi soal agenda pemutihan
lahan sawit di kawasan hutan yang sedang dilakukan pemerintah. Ia
mengatakan Kalimantan Tengah menjadi salah satu wilayah prioritas
pemerintah dalam agenda pemutihan perkebunan sawit di kawasan hutan.
Tetapi, ia mengungkapkan seluruh proses permohonan pemutihan lahan
sawit di kawasan hutan dilakukan oleh perusahaan secara mandiri
melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun).
“Kami tidak memiliki akses ke Siperibun ini. Semua di pemerintah
pusat, jadi kami tidak tahu apa-apa,” ujar Rizky saat ditemui Tempo di
kantornya pada 22 Desember 2023 lalu.
Dia mengakui adanya sejumlah kawasan hutan yang diterabas
perusahaan sawit. Menurut catatan Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah,
total lahan sawit di Kalimantan Tengah sekitar 1,3 juta hektare.
Rizky menyebut sebagiannya berada di kawasan hutan. Dia mengatakan
tidak mengetahui persis luas lahan sawit di kawasan hutan Kalimantan
Tengah yang mengajukan izin pelepasan kawasan hutan. Namun berdasarkan
catatan Greenpeace Indonesia luas sawit ilegal di kawasan hutan
Kalimantan Tengah mencapai 817 Ribu hektare. Artinya, lebih dari
separo lahan sawit di sana masuk kawasan hutan.
Menurut Rizky, penggunaan aplikasi Siperibun dalam proses permohonan
hingga legalisasi lahan sawit di kawasan hutan membuat pemerintah
daerah setempat tak mengetahui progres kebijakan ini. Meski tak
menampik soal kerusakan ekosistem gambut akibat ekspansi sawit, Rizky
menilai keputusan pemutihan lahan sawit ilegal tersebut adalah langkah
yang tepat. “Toh, statusnya saja yang hutan lindung, kan hutannya
sekarang sudah tidak ada,” kata dia.
Pemutihan lahan sawit adalah program pelegalan perkebunan sawit yang
terlanjur ditanam di dalam kawasan hutan. Presiden Joko Widodo alias
Jokowi membentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa
Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara atau Satgas Sawit pada
pertengahan 2023 lalu. Satgas ini bertugas menangani pemutihan lahan
sawit di kawasan hutan.
Satgas itu bertugas menangani pemutihan lahan sawit di kawasan hutan.
Berdasarkan analisa Greenpeace, Kalimantan Tengah memiliki sekitar
817.693 hektare lahan sawit di kawasan hutan. Ini menyebabkan
Kalimantan Tengah menjadi provinsi rangking dua di pelanggaran kawasan
hutan setelah Riau.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat
Koordinasi Nasional Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit
Berkelanjutan 2019-2024, 28 Maret 2024 lalu mengklaim program ini
bakal mampu memperbaiki tata kelola lahan sawit yang semrawut.
Airlangga menilai pemberian legalisasi kepada perkebunan sawit ilegal
di kawasan hutan bisa memulihkan citra industri sawit Indonesia di
mata internasional sekaligus meningkatkan pendapatan pajak negara.
Indonesia merupakan salah satu negara penghasil sawit terbesar, namun
industri sawit di negara ini dianggap tidak ramah lingkungan karena
sebagian perkebunan berdiri dalam kawasan hutan. Termasuk di
Kalimantan Tengah.
Namun, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Syahrul Fitra
mengatakan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit menjadi
penyebab utama deforestasi di Indonesia selama dua dekade terakhir.
Sekitar 600 perusahaan besar memiliki perkebunan sawit dalam kawasan
hutan di berbagai wilayah di Indonesia yang menyebabkan kerusakan
lingkungan luar biasa.
Alih-alih memulihkan citra industri sawit Indonesia di mata
internasional, pemutihan sawit ilegal justru menunjukkan buruknya
komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan hidup.
Melalui program pemutihan ini perusahaan-perusahaan sawit perusak
hutan bisa lolos dari tanggung jawab dan jerat hukum “Kebijakan ini
jelas tidak berpihak kepada lingkungan serta masyarakat adat yang
terdampak. Hanya menguntungkan oligarki sawit di lingkaran kekuasaan,”
tutur Syahrul.(ika)
