
Denpasar-,hariandialog.co.Id. Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging A.PTNH bersama tim kuasa hukum mempraperadilan Polda Bali.Sidang perdana seharusnya digelar Jumat (23/1/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar harus ditunda minggu depan karena termohon Polda Bali tidak hadir atau mangkir dari jadwal yang telah ditentukan.

Ketidak hadirnya Polda Bal sebagai termohon, membuat tim pengacara tersangka Made Daging ( MD), I Gede Pasek Suardika (GPS) dan Made “Ariel” Suardana dari LBH Bali bersama puluhan wartawan yang hendak meliput kecewa dan mempertanyakan alasan mengapa tidak ada pemberitahuan mkalau tidak hadir. Karena sikap ini sama dengan tidak menghormati lembaga peradilan.
Tim kuasa hukum tersangka MD GPS dan Ariel sejatinya akan menyampaikan keberetan dalam Praperadilan ( Prapid) tentang surat penetapan trersangka Nomor :S.tap/60/XII?RES.1.24/2025/Ditreswkrimsus/Polda Bali (10/12/2025 klienya,dimana dalam urainya menetapkan dugaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU No.43 tahun 2009 tentang Kearsipan.Jadi yang dimasalahkan adalah cacat formil terbitnya surat dari penetapan tersangka.
Selain itu, ada beberapa permasalahan adanya cacat formil antara lain dengan mengenakan Pasal sudah tidak berlaku lagi yakni Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 tahun 2009 tentang kearsipan yang telah daluwarsa. Juga cacat administrasi dengan menyebutkan pelaksaan gelar Perkara tahun 2022.BPN sebagai institusi terhadap permasalahan telah konsisten sejak proses penerbitasn sertifikat tahun 1985,kemudian jual beli (189) hingga saat ini.
Ada beberapa pergantian kepemimpinan di instansi BPN Bali maupun Kantor Pertanahan Baduntg tetap sikapnya sama,namundi era kepemimpinan Kapolda Bali Irjen ( Pol) Daniel Aditya Jaya dengan serampangan menjadikan Kakanwil BPN Bali menjadi tersangkadengan ancaman pasal pidana yang tidak jelas. Seharusnya Polda Bali konsisten a[a yang diputuskan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia tanah di Provinsi Bali (2018) yang dibentuk juga oleh Kapolda Bali (24/5/2018)/Dimana kesimpulandan nrekomondasi dipakai acuan di Tingkat Penyidikan sebelum dinaikan menjadi Tingkat Penyidikan.
Lanjut GPS mengatakan,bahwa terungkap ada dokumen menjadi terang apa sebenarnya asal masalahan,yakni adanya Surat Pernyataan/Kuasa Keluarga Penyungsung Pura Dalem Balangan (259/1989) dimana 15 orang mmemberikan kuasa kepada pengurus Pura untuk memohon tanah Negara/calon laba pura diperkuat surat tertulis (12/12/1989) intinya terdapat tanah Negara +-900 m2 di pinggir pantai barat areal SHM 372. Dan adanya penekanan kalau tanah yang dimohonkan tegak Pura Dalem Balangan me,mang berada diluar kawasan tanah m8ilik sertifikat No 372 Desa Jimbaran.
Olah para penghadap lalu tidak mempermasalahka jual beli tanah milik 372 Desa Jimbaran. Dan salah satu yang menandatangani ada nama I Made Tarip Widartha,diketahui Kepala Seksi Pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Pasek Arsadja.Jadi jelas luasan 6tanah tersebut. Berdasarkan fakta 5 point, menjadi aneh kemudian menuntut tanah lainya lagi dan masuk ke milik pihak lain.
Apalagi ketika diuji di Lembanga Peradilan baik PTUN dan Perdata,keinginan pemohon tidak dikabulkan oleh Pengadilan.Dan berdasarkan Surat Nomor 1473/26.1-600/IV/2014 (14/4?2014) Kepala BPN melalui Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Efendi,SH.MH mengirimkan surat kepada Kanwil BNP Bali dengan kesimpulan hasil gelar perkara disebutkan tanah yang dimohonkan berada diatas tanah Hak Milik No.725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono.
Seharusnya sebagai institusi pemerintah yang tunduk dengan peraturan, maka jajaran BPN Bali senantiasa menjaga agar pelayanan masyarakat berjalan dengan baik juga terlindungi hak-hak hukum dengan menghormati setiap madanya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap,”jelas GPS. ( */NL)
