Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengacara penyuap hakim agung, Yosep
Parera mengungkapkan, lobi pengurusan perkara dilakukan melalui
Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Pernyataan Yosep tersebut dikemukakan saat menjalani
sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam
(KSP) Intidana. Yosep yang duduk di kursi terdakwa mulanya membenarkan
bahwa ialah yang memberi tahu PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria
bahwa Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman divonis 5
tahun penjara di tingkat kasasi. “Karena saya mendapatkan informasi
tersebut dari Saudara Dadan yang didapat dari Sekretaris Mahkamah
Agung yaitu Pak Hasbi,” kata Yosep saat mengikuti sidang, Rabu
(22/2/2023).
Yosep lantas mengungkapkan bahwa alur “lobi-lobi” dalam
mengurus perkara di MA dilakukan melalui kliennya, Heryanto Tanaka.
Heryanto Tanaka kemudian berkomunikasi dengan Dadan Tri Yudianto.
Selanjutnya, Dadan berkoordinasi dengan Hasbi Hasan selaku Sekretaris
MA untuk membantu mengurus perkara. “Lobinya adalah melalui Dadan. Itu
langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep.
Selepas menjalani persidangan, Yosep memastikan bahwa
informasi yang didapatkan Dadan terkait perkembangan perkara di MA
bersumber dari Hasbi. Sebab, Dadan merupakan pihak yang berkoordinasi
dengan Hasbi terkait pengurusan perkara itu. “Iya Dadan pasti tahunya
dari Hasbi karena dia koordinasinya sama Hasbi. Waktu mereka video
call kan ada saya,” kata Yosep di Gedung KPK.
Ia juga kembali menyebut bahwa alur pengurusan perkara di
MA dilakukan melalui Dadan dan Hasbi. “Klien saya menghubungi Saudara
Dadan. Saudara Dadan ini kemudian ini yamg menghubungi Saudara Hasbi
untuk ikut membantu,” ujar Yosep.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Yosep dan
rekannya, Eko Suparno disebutkan, Heryanto Tanaka mengirimkan uang Rp
11,2 miliar kepada Dadan. Transaksi itu dilakukan terkait perkara
pidana Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus
pemalsuan akta. Ia kemudian divonis 5 tahun penjara. Belakangan,
terungkap putusan itu dikondisikan suap. Dalam hal ini, KPK telah
menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka.
Baca juga: Disebut Temui Pimpinan MA, Dubes Korsel Anggap Penyuap
Hakim Agung Ngawur Dadan kemudian meminta uang atas pengurusan perkara
itu kepada Heryanto Tanaka. “Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan
Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp
11.200.000.000,” sebagaimana dikutip dari dakwaan Jaksa KPK. Sebagai
informasi, sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara hybrid. Yosep
mengikuti sidang dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) secara online.
Sementara itu, Desy, jaksa KPK, dan hakim hadir di ruang
sidang. KPK menyiarkan sidang tersebut secara live di ruang konferensi
pers Gedung Merah Putih. Berawal dari OTT Kasus dugaan suap hakim
agung terungkap sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT)
terhadap Hakim Yustisial MA, sejumlah PNS MA, pengacara, dan debitur
KSP Intidana.
Dalam perkara kasasi perdatanya, pihak pengacara dan
debitur koperasi tersebut meminta agar KSP Intidana dinyatakan
bangkrut. Sementara itu, dalam kasasi pidana, mereka meminta MA
menyatakan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman
dinyatakan bersalah. MA kemudian menyatakan KSP Intidana pailit dan
Budiman divonis 5 tahun penjara. (redak01).
