Bandung,hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Bandung,Jawa Barat (Jabar) melalui hakim tunggal M.Syarif dalam putusannya yang dibacakan pada persidangan Senin (29/4/24) di Pengadilan Negeri Kelas1 Bandung, menolak praperadilan yang diajukan tersangka Irfan Nur Alam bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin Prof Dr Yusril Izha Mahendara.
Dimana, belum lama ini Dr Irfan Nur Alam SH.MH., ditetapkan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Jabar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan Build Operation and Transfer (BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka. Kepada tersangka yang merupakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) yang juga merupakan anak mantan Bupati Majalengka- Karna Sobahi tersebut dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Bandung oleh Kejati Jabar.
Maka atas penetapan Irfan Nur Alam tersebut sebagai tersangka,kemudian tersangka bersama tim kuasa hukumnya dikomandoi Dr Yusri lIzha Mahendara melakukan praperadilan dengan dalih bahwa penyidikan dan penetapan Dr Irfan Nur Alam sebagai tersangka adalah tidak sah.
Melalui proses persidangan yang mendengarkan keterangan pemohon,termohon dan saksi-saksi termasuk saksi ahli yang diajukan pihak pemohon praperadilan, akhirnya dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal M.Syarif pada persidangan pembacaan putusan dengan putusan: menolak secara keseluruhan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Irfan Nur Alam. Juga menyatakan bahwa penyidikan dan penetapan Irfan Nur Alam sebagai tersangka adalah sah.
Korupsi BOT Pasar Sindang Kasih
Perlu diketahui bahwa Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Jabar dibawah kendali Aspidsus Syarief Sulaeman Nahdi melakukan penyelidikan hingga ditingkatkan ke penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan BOT Pasar Sindangkasih Cigasong,Kabupaten Majalengka. Maka Irfan Nur Alam-pun ditetapkan sebagai tersangka dan kepadanya dilakukan penahanan.
Sedangkan sangkaan yang dikenakan kepada tersangka yaitu; Pasal 5,Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui menjadi Undangan Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Syarif Sulaeman Nahdi.
Selain itu, sudah terlebih danhulu ditetapkan AN (Andi Nurman-red) sebagai tersangka dan menahannya. AN merupakan pihak swasta yang diduga bertindak sebagai penampung uang pelicin proyek Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka,Jabar.
Perlu diinformasikan, pada tahun 2020 Pemkab Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah atau Build, Operate and Transfer/BOT Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka. Saat itu bertindak sebagai Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh Irfan Nur Alam.
Dimana H. Endang (PT. PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai/cash yang diberikan kepada AN dan DRN.Selain itu PT. PGA juga mengeluarkan/mentransfer beberapa kali sejumlah uang ke rekening atas nama PT. KEB dengan jumlah keseluruhan milyaran rupiah. Kemudian uang yang masuk ke rekening PT. KEB dilakukan penarikan oleh Sdr. AN bersama dengan Sdr. DRN.
Tujuan dan maksud uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA untuk mengkondisikan agar PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah. (het)
