Jakarta,hariandialog.co.id.- Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melalui majelis hakim diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti menghukum mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar selama 16 tahun penjara karena terdakwa mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) ini dikatakan terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi.
Dalam putusan yang dibacakan pada persidangan, Rabu (18/6/2025) tersebut,selain menghukum pidana badan, Zarof Ricar juga dikenai denda Rp 1 miliar,subsider 6 bulan kurungan jika tidak bayar. Perbuatan Zarof Ricar itu dikenai Pasal 12B Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
Lakukan Permukatan Jahat
Dikatakan dalam putsan, bahwa terdakwa Zarof Ricar terbukti melakukan permufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo sebesar Rp5 miliar. Tujuannya adalah agar MA menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Namun upaya itu gagal. Pada tanggal 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Ronald dan menjatuhinya hukuman lima tahun penjara dalam putusan kasasi No. 1466/K/Pid/2024.
Terima Gratifikasi
Terdakwa Zarof juga dinilai menerima gratifikasi senilai sekitar Rp915 miliar serta 51 kilogram emas logam mulia dari pihak-pihak yang memiliki perkara di pengadilan, dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa tindakan terhadap aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.
Putusan yang dijatuhkan kepada Zarof Ricar tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Zarof 20 tahun penjara,denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan juga jaksa menyatakan sikap pikir-pikir. (Het)
