Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengamat Ekonomi Universitas 17
Agustus 1945 (Untag), Fandy Thesna Widya mengatakan Ada perbedaan
antara Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dan Zero Coupon Bond
(ZCB) dalam kasus dugaan NCD bodong yang menyeret MNC Asia Holding dan
pemiliknya, Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe.
Pengamat ekonomi tersebut menjelaskan bahwa gugatan CMNP ke
Hary Tanoe Merujuk MK dan Tidak Kedaluwarsa
Digugat CMNP, Begini Penjelasan MNC Asia Holding
Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe
Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum CMNP s “Hotman Paris
keliru sebab, NCD tidak sama dengan Zero Coupon Bond. NCD bukan
merupakan surat utang obligasi,” tutur Pengamat Ekonomi Universitas 17
Agustus 1945 (Untag), Fandy Thesna Widya dalam siaran persnya, Kamis,
13 Maret 2025.
Akademisi Untag ini juga menyoroti klaim Hary Tanoe dan MNC
Asia Holding (dulu bernama Bhakti Investama) hanya bertindak sebagai
arranger atau perantara.
Sepengetahuannya, CMNP tidak pernah bertransaksi langsung
dengan PT Unibank karena yang menginisiasi seluruh proses transaksi
sampai terjadinya pertukaran (swap) PT MNC Asia Holding Tbk yang
dahulu bernama PT Bhakti Investama yakni Hary Tanoe.
“Hotman Paris menyebut kliennya hanya bertindak sebagai
arranger, apakah itu benar atau bohong, silakan yang jujur, menjadi
arranger siapa?” tegas Fandy.
Ia menyebut, yang terjadi antara CMNP dan pihak Hary Tanoe
adalah akibat NCD senilai 28 juta Dolar AS melanggar ketentuan Surat
Edaran Bank Indonesia tahun 1998 dan Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia tahun 1998.
Hal itu yang menyebabkan NCD milik Hary Tanoe yang digunakan
sebagai alat tukar MTN dan obligasi tahap II milik CMNP tidak bisa
dicairkan.
“Informasi Bank Indonesia melalui suratnya pada tahun 2003, tidak
terdapat sertifikat deposito (NCD) dalam Dolar AS dan tidak diketahui
adanya penerbitan NCD dalam Dolar AS,” ujar Fandy.
Selain itu, pernyataan Hotman Paris terkait gugatan CMNP
terhadap Hary Tanoe yang disebut kedaluwarsa bertentangan dengan
sistem hukum di Indonesia.
Menurut Fandy, berdasarkan Pasal 79a Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 118/PUUXX/2022, gugatan PT CMNP tidak kedaluwarsa.
Hal inilah landasan CMNP menggugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.
“Berdasarkan Putusan Nomor 118/PUU-XX/2022 Mahkamah Konstitusi sesuai
pasal 79a, laporan CMNP terhadap Hary Tanoe tidak kedaluwarsa,”
pungkasnya.
Hotman Paris selaku kuasa hukum Hary Tanoe sebelumnya
menyebut kliennya hanya bertindak sebagai broker atau perantara dalam
kasus NCD yang dikeluarkan Unibank ini. (han-01):
MNC Asia Holding Digugat, Orang Dekat Babah Alun Mundur dari CMNP
CMNP Laporkan Hary Tanoe ke Polda Metro Jaya
Namun, klaim pihak MNC Asia Holding ini dibantah CMNP. Menurut pihak
CMNP, NCD merupakan surat berharga yang sifatnya ‘atas bawa’ (aan
toonder, to bearer). Artinya, siapa yang membawa dan dapat menunjukkan
serta menyerahkan NCD untuk diuangkan, dianggap sebagai pemiliknya,
tulis rmol.(diah-01)