Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Suherlan (SL)
sebagai tersangka. Ketua Harian DPD PAN Subang tersebut ditetapkan
sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan dana
perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Penetapan tersangka terhadap Suherlan merupakan
pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Anggota DPR
RI, Sukiman; mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat,
Natan Pasomba; serta mantan pejabat pada Ditjen Perimbanga Keuangan,
Kementerian Keuangan, Rifa Surya. “KPK menemukan bukti permulaan yang
cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan
dengan tersangka SL, Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat
Ketua Harian DPD PAN Subang,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat
menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Selasa (22-11-2022) seperti ditulis okzn.
KPK langsung melakukan proses penahanan terhadap
Suherlan. Suherlan ditahan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai
tersangka pada hari ini. KPK menahan Suherlan untuk masa penahanan
pertama selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Lama KPK, Jalan HR
Rasuna Said, Kavling C1, Jakarta Selatan. “Untuk kebutuhan
penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SL selama 20 hari pertama,
terhitung mulai tanggal 22 November 2022 sampai 11 Desember 2022 di
Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC,” kata Karyoto
Dalam perkara ini, Suherlan diduga turut serta membantu
mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Pengunungan Arfak.
Pengurusan DAK tersebut diduga dipercepat dengan praktik suap menyuap.
Suherlan diduga turut kecipratan uang suap pengurusan DAK untuk
Kabupaten Pengunungan Arfak.
Atas perbuatannya, Suherlan disangkakan melanggar Pasal 12
huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHP. (bing).
