Jakarta, hariandialog.co.id.- “Izin yang mulia kami menyampaikan
surat permohonan agar Bu Putri dapat dilakukan perawatan dengan dokter
pribadi. Mohon maaf yang Mulia Bu Putri terinfeksi Covid-19,” kata
salah seorang kuasa hukum terdakwa Putri Chandrawthi, Arman dalam
sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta
Selatan, Selasa (22-11-2022).
Lalu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mempunyai fasilitas rumah sakit dan
dokter untuk menangani Covid-19. Ia memastikan bahwa perawatan yang
dilakukan oleh Kejagung telah memenuhi standar penanganan Covid-19
seperti di rumah sakit lain. “Jadi saudara penasihat hukum, kalau
seandainya memang di rumah sakit kejaksaan dipandang nanti tidak
mampu, silahkan ajukan pembantaran dan kami harus meminta persetujuan
dari JPU,” terang ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
Arman menegaskan bahwa pihaknya ingin mengirim dokter
pribadi bila tak bisa dilakukan pembantaran. “Kalau itu kami izinkan,
akan kami keluarkan penetapan,” terang Wahyu.
Dia melanjutkan, kendati permohonan dikabulkan, izin jenguk
keluarga kepada Putri akan ditunda untuk sementara waktu. “Tetapi
kalau saudara meminta ditambah tenaga medis, akan kami buatkan surat
izinnya,” tutur Wahyu.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi tak menghadiri sidang lanjutan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Selasa (22-11-2022). Tak
hadirnya Putri ke persidangan lantaran ia terinfeksi Covid-19. “Benar
(Putri Candrawathi terinfeksi Covid),” kata kuasa hukum Putri, Arman
Hanis saat dihubungi, Selasa (22-11-2022).
Sementara itu, terdakwa Putri tetap menyimak jalannya
persidangan secara virtual dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan. Ia pun
menyatakan siap untuk mengikuti persidangan secara daring. “Mohon
izin yang mulia, saya siap menjalani persidangan kali ini,” kata Putri
dalam sidang virtual dari Rutan Kejagung, Selasa (22/11/2022).
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan akan
memberikan akses sebesar-besarnya kepada Putri untuk dapat
berkomunikasi dengan penasihat hukumnya. “Sepanjang persidangan
karena saudara sedang dinyatakan Covid, maka kami akan beri akses yang
sebesar-besarnya kepada penasihat hukum saudara untuk berkomunikasi
lewat alat komunikasi HP,” kata hakim Wahyu Iman Santoso yang juta
Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. (tob).
