

Jakarta, hariandialog.co.id.- Wakil Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso yang juga sebagai Ketua Majelis
Hakim untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Chandrawthi, Bharada E, Ricky,
dan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol. Yoshua,
berkunjung ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kedatangan Wahyu Iman Santoso tidak jelas apakah
kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
atau sebagai Ketua Majelis Hakim perkara terdakwa lima orang dalam
kasus dugaan pembunuhan berencana yang mengakibatkan Brigadir Yoshua
meninggal dunia.
Menurut informasi yang diperoleh redaksi, ada dua
kendaraan yang ada di depan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
yang berkantor di Jalan Tanjung No.1, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Satu
kendaraan ditumpangi oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan dan yang satu
lagi tidak jelas. Namun, kendaraan mini bus jenis besar yaitu Pajero.
“Yah benar ada dua kendaraan,” sebut sumber tersebut.
Kunjungan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Wahyu Iman Santoso ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan disambut dan
diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman
Nahdi. “Pak Wakil Ketua PN Jakarta Selatan hanya main ke kantor
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tidak ada lain hanya itu,” jawab
Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi.
Kedatangan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan yang juga Ketua
Majelis hakim untuk lima orang terdakwa kasus pembunuhan alm Brigadir
Pol Yushua membuat tanda tanya besar oleh beberapa pegiat penegakan
hukum. Pasalnya, ada dua perkara yang sedang ditangani PN Jakarta
Selatan diantaranya kasus pembunuhan dengan cara menembak Brigadir
Pol. Yushua hingga meninggal dan satu lagi kasus Yayasan Aksi Cepat
Tanggap (ATC) dengan terdakwa Drs. Ahyuddin, Ibnu Khajar dan Hariyana
binti Herman.
“Kalau disebut Kajari Jakarta Selatan hanya main, perlu
dipertanyakan. Pasalnya, selama ini sudah beberapa lama Kajari
bertugas dan juga Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso
bertugas di Jakarta Selatan tidak disempatkan. Kenapa baru sekarang
sempat. Jadi kalau disebut hanya main kedatangan sang Wakil Ketua PN
Jakarta Selatan itu perlu dicurigai ada apa. Kok baru sekarang. Selama
ini kenapa tidak dilakukan saling kunjung mengunjungi,” sebut salah
seorang pengacara yang tidak mau disebutkan namanya tapi sudah
tergolong senior.
Disamping itu, sebelumnya di sidang kuasa hukum terdakwa
Putri Chandrawathi, yaitu Arman Hanis memohon kepada Wahyu Iman
Santoso selaku ketua majelis hakim agar diberi izin berobat dengan
dokter pribadi. Arman Hanis menyebutkan kliennya Putri Chandrawathi
(PC) disebut terinfeksi Covid-19 dan perlu penanganan khusus. (tob).
