Jakarta, hariandialog.co.id.- BADAN Reserse Kriminal Polri menetapkan
lima tersangka penipuan e-tilang melalui SMS blast. Pelaku
mengirimkan tautan phising yang mengarah kepada website yang
menyerupai lama e-Tilang Kejaksaan. Direktur Tindak Pidana Siber
Bareskrim Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji mengatakan mengatakan
tampilan laman phising itu mirip laman asli milik kejaksaan.
“Korban meyakini website tersebut asli, sehingga korban
memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya,” kata Himawan di
Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 25-02-2026
Polisi menangkap lima tersangka di lokasi berbeda, yakni Jawa Tengah
dan Banten. Mereka adalah WTP, 29 tahun; FN, 41 tahun; RW, 40 tahun;
BAP, 38 tahun; dan RJ, 29 tahun.
Menurut Himawan, WTP berperan sebagai pelaku utama yang mengoperasikan
perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025. FN
menyediakan jasa SMS blast dengan klien WN asing China serta mengelola
kartu SIM sejak Juli 2025, dibantu RW dalam operasionalnya. Sementara
BAP menjadi operator utama perangkat blasting sejak Februari 2025, dan
RJ bertugas menyediakan atau menjual kartu SIM yang sudah
teregistrasi.
Berdasarkan pemeriksaan, kelimanya merupakan kaki tangan yang
menerima instruksi langsung dari Cina melalui aplikasi Telegram dengan
akun Lee SK dan Daisy Qiu. Mereka mengoperasikan alat bernama SIM Box
atau modem pool yang dikirim langsung dari Shenzhen, China.
5 Februari 2026.
Korban yang memasukkan data pribadi dan data kartu kredit
kemudian mengalami kehilangan dana.
Menurut Himawan, terjadi transaksi debit ilegal atau
unauthorized debit transaction pada kartu kredit korban sebesar 2.000
Riyal Arab Saudi, atau setara dengan Rp 8.800.000.
Temuan modus phising ini juga bermula dari laporan pengaduan
masyarakat dari Kejaksaan Agung Nomor B-693/E.1/EE.3/12/2025 tanggal 9
Desember 2025. Dalam laporan tersebut diketahui beredar 11 tautan
phishing yang tampilannya menyerupai website resmi pembayaran e-tilang
milik Kejaksaan Agung RI dengan URL asli
https://tilang.kejaksaan.go.id,
Dari tangan para tersangka, polisi menyita puluhan unit PC, router,
puluhan unit SIM Box, serta ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi
menggunakan data NIK milik warga Indonesia.
Kelima tersangka dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun
2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 45A ayat 1
juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024; serta Pasal 3, 4, 5, dan
10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Dengan
ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal
12 miliar rupiah,” kata Himawan. , tulis tempo. (rojak-01)
