Jakarta, hariandialog.co.id.- – Muhamad Kerry Adrianto Riza, dijatuhi
hukuman 15 tahun penjara di kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
Kerry juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 2,9 triliun.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang
pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun kurungan,”
ujar ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan
di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 27-02-2026.
Hakim juga menghukum Kerry membayar denda Rp 1 miliar yang
harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling
lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim menetapkan jika pidana denda tidak dibayar
dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan
terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda dan
harus dibayar. “Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan
atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk
dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan
pidana penjara selama 190 hari,” kata hakim.
Hal yang memberatkan hukuman Kerry yakni perbuatan Kerry
tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya
melakukan pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan yakni
Kerry belum pernah dihukum dan Kerry punya tanggungan keluarga.
Putusan tersebut tidak bulat lantaran hakim anggota 4 yakni
hakim Mulyono Dwi Purwanto mempunyai pendapat berbeda atau dissenting
opinion (DO).
Hakim Mulyono meragukan prosedur penghitungan jumlah kerugian
keuangan atau perekonomian negara dalam kasus ini.
Hakim Mulyono juga memandang tak ada niat jahat untuk
melakukan tindak pidana dalam hal penyewaan tangki. Bahkan, dia
menilai tangki tersebut masih dipakai dan memberi manfaat besar untuk
negara. “Dengan keadaan tersebut, menurut anggota majelis tidak adil
para terdakwa dari PT OTM diadili dan dihukum,” ujar hakim Mulyono.
Hakim menyatakan Kerry Adrianto bersalah melanggar Pasal 603
juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum
Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutannya
meminta agar terdakwa Kerry Adrianto dipidana 18 tahun penjara, denda
Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut terdakwa
Kerry membayar uang pengganti Rp 13.405.420.003.854 subsider 10 tahun
kurungan, tulis dtc., (bing-01)
