Jakarta,hariandialo.co.id.-Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan 5 orang terlapor yang menuduh bahwa ijazah mantan Presiden ke-7 RI yang dikeluarkan Universitas Gajah Mada (UGM) itu palsu. Jokowi didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya (PMJ) pada Rabu (30/4/2025) untuk membut laporan kepada terlapor dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.
Usai membuat laporan, kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan kepada wartawan, menerangkan bahwa terlapornya itu nanti dalam lidik (penyelidikan-red). Tapi tentunya dalam semua rangkayan peristiwa. Hal itu sudah kita sampaikan kepada penyidik. Dan barang-barang bukti berupa ijazah SD, SMP, SMA dan izasah gelar sarjanan dari UGM sudah ditunjukan kepada penyidik.
Dikatakan Yahkub Hasibuan dalam menjawan wartawan di Mapolda Metro Jaya, mereka yang dilaporkan adalah berinisia, K, T,RS, ES, dan RS.
Mereka kata Yakub Hasibuan, dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tetang Fitnah. Selain itu, juga dilaporkan dengan Pasal 27a, Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE.
“Saat membuat laporan, Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD,SMP, SMA, dan juga izsah kuliah UGM,” tukas Yakub.
Selain itu Yakub menjelaskan, bahwa Pak Jokowi juga tegas memberitahukan kepada im kuasa hukum-nya mengenai kesiapan Pak Jokowi jika diperlukan lagi, dan siap mempertanggungjawabkan dan memberikan keterangan lagi. (Het).